-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

BISAKAH MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL (MAYYIT) Ibadah-Ibadah Maaliyyah

Kemudian (kedua) perkara ini bakal membuka pintu kejelekan pada manusia. Karena teman-teman mayyit jika menyumbang, lalu dikatakan kepada salah seorang dari mereka: “Sini … sumbangan”. Orang itu menjawab; “Tidak, saya tidak menyumbang, saya punya keluarga yang lebih berhak untuk disumbangkan daripada saya bersedekah atas nama fulan”, maka teman-temannya akan mengumpatnya dan mengatakan; “Engkau orangnya begini … begini … begini …”.
Ketiga, hal ini bisa menyebabkan perdebatan. Dikatakan; “Masyaa Alloh, sekolah ini mengumpulkan seratus riyal dan memberi manfaat bagi teman mereka, kalian apa yang telah kalian kerjakan?”. Dikatakan: “Tidak … (justru) kami telah menyumbangkan lebih dari seratus riyal”.
Saya tidak berpendapat bolehnya hal ini, dan saya khawatir orang-orang ini akan membuat sebuah tren di tengah-tengah manusia yang mereka tidak butuh kepadanya”. [Liqoo-ul Baabil Maftuuh kaset 203]
Penyebutan perkara-perkara ini bukanlah dalam rangka pembatasan, masih banyak bentuk kekeliruan lain di berbagai tempat, yang pada dasarnya muncul karena sikap berlebih-lebihan dalam menerapkan perkara ini. Amalan agama harus didasari dalil, dimaklumi bahwa sedekah caranya sederhana, dan melakukan hal yang sederhana tapi di atas sunnah, jauh lebih bernilai dari pada bersusah payah di atas kebid’ahan.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Al-Andalasy
-semoga Alloh mengampuni dosa dan kesalahannya-
13 Robii’uts Tsany 1434

<< Prev                                                  Halaman 7