بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Pada kesempatan ini, kita akan menyinggung seputar pemahaman hadits tentang larangan bagi wanita “menanggalkan” pakaiannya di selain rumah suaminya. Asal pembahasan ini terkait dengan hadits yang diriwayatkan dari Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dimana beliau berkata:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah menyobek tabir antara dia dengan Robb-Nya” (HR Ahmad dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha)
Dalam riwayat lain:
مَا مِنَ امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِهَا إِلَّا هَتَكَتْ سِتْرًا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidaklah di kalangan perempuan yang meletakkan pakaiannya di selain rumahnya, kecuali dia telah menyobek tabir antara dia dengan Alloh ‘Azza wa Jalla. (HR Ahmad, Ibnu Majah dan selain mereka dari ‘AisyahRodhiyallohu ‘Anha)
[Hadits ini dishohihkan Syaikh Al-Albany (di Shohih Abu Daud) dan Syaikh Muqil (di Ash-Shohihul Musnad), Lihat juga Tahqiq Musnad Ahmad]
MAKNA “MENANGGALKAN PAKAIAN” DENGAN IBARAT LAIN “MELETAKKAN”
Diantara makna yang disebutkan para ulama:
Makna Pertama: Membuka hijab (pakaian besar yang menutupi) badannya sehingga lelaki yang bukan mahramnya bisa melihat sebagian auratnya
Al-Munawy Rahimahulloh mengatakan: “Yang jelas (bagi beliau) bahwa maksud “menanggalkan pakaian”, adalah ibarat untuk: “Membuka pakaian kepada orang asing (bukan mahramnya) sehingga memicu terjadinya hubungan intim atau pembukaannya (sesuatu yang mengarah ke hal tersebut –pent)”. Berbeda halnya jika pakaiannya ditanggalkan diantara perempuan dengan tetap menjaga tertutupnya aurat (yang wajib di depan perempuan –pent) maka perbuatan ini tidak ada sisi masuknya ke dalam ancaman ini”. [Faidhul Qodir 3/147]
Lajnah Da’imah ditanya (Fatwa no 10896 soal ke 5): “Telah sah hadits tentang larangan perempuan untuk menanggalkan perempuan di luar rumah suaminya. Maka apakah maksud dari larangan tersebut?. Apakah boleh baginya melepas pakaiannya di rumah keluarga atau kerabatnya?”
Jawab: “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta Hakim dari ‘AisyahRodhiyallohu’ Anha dengan lafazh:
أيما امرأة وضعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله
“Wanita mana saja yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah menyobek tabir antara dia dengan Alloh”
Hadits ini juga diriwayatkan Ahmad, Hakim, Ath-Thobrony dan Baihaqy dari Abu Umamah Rodhiyallohu’ Anhu dengan lafazh:
أيما امرأة نزعت ثيابها في غير بيتها خرق الله عز وجل عنها ستره
“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka Alloh menyobek tabir-Nya darinya”
Next >> Halaman 1