-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Jangan Biarkan Tabir Terkoyak

Maksud beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam –wallohu a’lam- adalah melarangnya dari bergampangan dalam membuka pakaiannya di selain rumah suaminya dengan auratnya yang terlihat. Sehingga dia tertuduh ingin melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan sejenisnya. Adapun jika dia menanggalkan pakaiannya di tempat yang aman, seperti rumah keluarga dan mahramnya, untuk ganti dengan pakaian yang lain, atau ingin lebih lega, dan alasan semisal yang dibolehkan, yang jauh dari fitnah, maka tidak mengapa baginya dalam masalah itu, wa billahit taufiq
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil: ‘Abdurrozzaq ‘Afifiy, Anggota: ‘Abdulloh bin Ghudayyan]
Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Hafizhohulloh mengatakan: “Yang terlarang adalah dia menanggalkan pakaiannya yang menimbulkan fitnah. Maka ini tidak boleh, bahkan di depan ibu dan bapak. Tidak boleh baginya menampakkan sesuatu dari apa-apa yang bisa menggoda (dari badannya). Dia tidak boleh melepaskan sesuatu dari pakaian yang memicu terlihatnya apa-apa yang menggoda serta keelokannya, karena hal ini termasuk kekhususan bagi suaminya. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk menampakkan apa-apa yang menggoda dari (tubuh )nya kecuali di sisi suaminya”. [Syarah Sunan Abi Daud 10/449]
Syaikh kami Yahya Al-Hajury Hafizhohullohu ta’ala, pernah ditanya: “Apa hukum perginya wanita tempat mandi uap (spa)?”.
Beliau menjawab: “Terdapat perkara makruh pada perginya perempuat ke tempat mandi (umum) berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّام
“Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke tempat mandi bersama”.
Terdapat hadits yang sah bahwa sekelompok wanita penduduk Hamsh datang menemui ‘AisyahRodhiyallohu ‘Anha, maka dia berkata: “Kalian dari mana?”. Mereka menjawab: “Kami dari Syam”. Maka ‘Aisyah berkata: “Sepertinya kalian dari daerah yang para wanitanya masuk tempat mandi air hangat (bersama)?”. Mereka menjawab: “Iya”. ‘Aisyah berkata: Sesunggunhnya aku mendengar RosulullohShollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
لَا تَخْلَعُ امْرَأَةٌ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زوجهَا إِلا هَتَكَتْ السِتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ ربها
“Tidaklah seorang perempuan menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, kecuali dia telah menyobek tabir antara dia dengan Robbnya”.
Dalam riwayat lain:
فِي غَيْرِ بَيْتِهَا إِلا هَتَكَتْ سِتْرَهَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“… di selain rumahnya, kecuali dia telah menyobek tabirnya antara dia dengan Alloh ‘Azza wa Jalla”
Maksud hadits ini adalah jika dia menanggalkan pakaiannya dengan tujuan menampakkan auratnya, mempertontonkan anggota badannya, atau (memancing) fitnah. Adapun jika dia meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya di tengah-tengah para wanita tanpa ada sesuatu yang mengundang fitnah, maka hal ini tidak mengapa. Karena perempuan –dari dulu dan setelahnya- memperlihatkan diantara bagian tubuh mereka di depan sebagian wanita yang lain, tanpa ada pengingkaran dari syari’at”. [Al-Kanzuts Tsamin 4/195-196]

Next >>                                                                   Halaman 2