Maksud beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam –wallohu
a’lam- adalah melarangnya dari bergampangan dalam membuka pakaiannya di
selain rumah suaminya dengan auratnya yang terlihat. Sehingga dia
tertuduh ingin melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan sejenisnya.
Adapun jika dia menanggalkan pakaiannya di tempat yang aman, seperti
rumah keluarga dan mahramnya, untuk ganti dengan pakaian yang lain, atau
ingin lebih lega, dan alasan semisal yang dibolehkan, yang jauh dari
fitnah, maka tidak mengapa baginya dalam masalah itu, wa billahit taufiq
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Al-Lajnah
Ad-Da’imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz, Wakil: ‘Abdurrozzaq ‘Afifiy, Anggota: ‘Abdulloh bin
Ghudayyan]
Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Hafizhohulloh mengatakan:
“Yang terlarang adalah dia menanggalkan pakaiannya yang menimbulkan
fitnah. Maka ini tidak boleh, bahkan di depan ibu dan bapak. Tidak boleh
baginya menampakkan sesuatu dari apa-apa yang bisa menggoda (dari
badannya). Dia tidak boleh melepaskan sesuatu dari pakaian yang memicu
terlihatnya apa-apa yang menggoda serta keelokannya, karena hal ini
termasuk kekhususan bagi suaminya. Tidak boleh bagi seorang perempuan
untuk menampakkan apa-apa yang menggoda dari (tubuh )nya kecuali di sisi
suaminya”. [Syarah Sunan Abi Daud 10/449]
Syaikh kami Yahya Al-Hajury Hafizhohullohu ta’ala, pernah ditanya: “Apa hukum perginya wanita tempat mandi uap (spa)?”.
Beliau menjawab: “Terdapat perkara makruh pada perginya perempuat ke tempat mandi (umum) berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّام
“Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke tempat mandi bersama”.
Terdapat hadits yang sah bahwa sekelompok wanita penduduk Hamsh datang menemui ‘AisyahRodhiyallohu ‘Anha,
maka dia berkata: “Kalian dari mana?”. Mereka menjawab: “Kami dari
Syam”. Maka ‘Aisyah berkata: “Sepertinya kalian dari daerah yang para
wanitanya masuk tempat mandi air hangat (bersama)?”. Mereka menjawab:
“Iya”. ‘Aisyah berkata: Sesunggunhnya aku mendengar RosulullohShollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
لَا تَخْلَعُ امْرَأَةٌ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زوجهَا إِلا هَتَكَتْ السِتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ ربها
“Tidaklah
seorang perempuan menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya,
kecuali dia telah menyobek tabir antara dia dengan Robbnya”.
Dalam riwayat lain:
فِي غَيْرِ بَيْتِهَا إِلا هَتَكَتْ سِتْرَهَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“… di selain rumahnya, kecuali dia telah menyobek tabirnya antara dia dengan Alloh ‘Azza wa Jalla”
Maksud
hadits ini adalah jika dia menanggalkan pakaiannya dengan tujuan
menampakkan auratnya, mempertontonkan anggota badannya, atau (memancing)
fitnah. Adapun jika dia meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya
di tengah-tengah para wanita tanpa ada sesuatu yang mengundang fitnah,
maka hal ini tidak mengapa. Karena perempuan –dari dulu dan setelahnya-
memperlihatkan diantara bagian tubuh mereka di depan sebagian wanita
yang lain, tanpa ada pengingkaran dari syari’at”. [Al-Kanzuts Tsamin 4/195-196]
Next >> Halaman 2