-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

MENCARI BERKAH DENGAN SEDEKAH (BAG. 2)



DIANTARA ADAB-ADAB SEDEKAH DALAM KITABULLAH 

Jika kita cermati, ada empat sisi penting tentang sedekah yang banyak Alloh sebutkan di dalam kitab-Nya, yaitu: jenis harta yang diinfakkan, kemana harta diinfakkan, sikap orang yang berinfak dan cara berinfak. [Lihat, Adhwa’ul Bayan 8/ 47-50]

JENIS HARTA YANG DIINFAKKAN

Harta yang diinfakkan seorang hamba adalah harta yang halal dan baik, yang dia sendiri merasa lapang dada kalau diberi orang lain dengan pemberian yang semisal itu. Apabila harta yang diinfakkan di jalan Alloh adalah sesuatu yang berharga baginya, maka amalannya itu lebih sempurna.
Alloh Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيه
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”. (QS Al-Baqoroh 267)

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai” (QS Ali ‘Imron 92)

KEMANA HARTA DIINFAKKAN?

Banyak sebenarnya tempat penyalurannya, mulai dari orang-orang yang membutuhkan, pada perkara-perkara yang dibutuhkan orang banyak, pengembangan dakwah dan amalan-amalan di jalan Alloh, serta masih banyak lagi. Namun yang mesti dicermati disini adalah cara memilih tempat penyalurannya. Jika ada dua tempat yang satunya mendesak dan satu masih bisa ditunda, maka yang mendesak mesti diutamakan. Apabila yang satu manfaat lebih besar -baik terkait dengan kepentingan umat atau jenis sedekah yang pahalanya bisa mengalir terus- maka yang seperti ini lebih dikedepankan dari pada perkara yang manfaatnya atau pahalanya terbatas. bersama. Demikian juga sedekah-sedekah wajib lebih didahulukan dari pada yang mustahab, penyalurannya ke tempat yang dekat lebih didahulukan dari tempat yang jauh jika manfaatnya tak jauh berbeda.
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَدِينَارٌ فِي الْمَسَاكِينِ وَدِينَارٌ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ فِي أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الدِّينَارُ الَّذِي تُنْفِقُهُ عَلَى أَهْلِكَ

"Dinar yang engkau nafkahkan di jalan Alloh. Dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak. Dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" (HR Muslim dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu 'Anhu)
Hal itu karena menafkahi keluarga hukumnya wajib, maka memenuhi kebutuhan yang wajar bagi orang yang  berada di dalam tanggungannya, lebih dikedepankan.
Demikian juga jika sedekah atau infak itu merupakan perkara yang diwajibkan syari’at untuk dikeluarkan seperti zakat.

Next >>                                                                    Halaman 1