DIANTARA ADAB-ADAB SEDEKAH DALAM
KITABULLAH
Jika kita cermati, ada empat sisi
penting tentang sedekah yang banyak Alloh sebutkan di dalam kitab-Nya, yaitu:
jenis harta yang diinfakkan, kemana harta diinfakkan, sikap orang yang berinfak
dan cara berinfak. [Lihat, Adhwa’ul Bayan 8/ 47-50]
JENIS HARTA YANG DIINFAKKAN
Harta yang diinfakkan seorang
hamba adalah harta yang halal dan baik, yang dia sendiri merasa lapang dada
kalau diberi orang lain dengan pemberian yang semisal itu. Apabila harta yang
diinfakkan di jalan Alloh adalah sesuatu yang berharga baginya, maka amalannya
itu lebih sempurna.
Alloh Ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا
فِيه
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya”. (QS Al-Baqoroh 267)
Alloh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا
تُحِبُّونَ
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai” (QS Ali ‘Imron 92)
KEMANA HARTA DIINFAKKAN?
Banyak sebenarnya tempat
penyalurannya, mulai dari orang-orang yang membutuhkan, pada perkara-perkara
yang dibutuhkan orang banyak, pengembangan dakwah dan amalan-amalan di jalan
Alloh, serta masih banyak lagi. Namun yang mesti dicermati disini adalah cara
memilih tempat penyalurannya. Jika ada dua tempat yang satunya mendesak dan
satu masih bisa ditunda, maka yang mendesak mesti diutamakan. Apabila yang satu
manfaat lebih besar -baik terkait dengan kepentingan umat atau jenis sedekah
yang pahalanya bisa mengalir terus- maka yang seperti ini lebih dikedepankan
dari pada perkara yang manfaatnya atau pahalanya terbatas. bersama. Demikian
juga sedekah-sedekah wajib lebih didahulukan dari pada yang mustahab,
penyalurannya ke tempat yang dekat lebih didahulukan dari tempat yang jauh jika
manfaatnya tak jauh berbeda.
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa
Sallam bersabda:
دِينَارٌ
أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ وَدِينَارٌ فِي
الْمَسَاكِينِ وَدِينَارٌ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ
فِي أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الدِّينَارُ الَّذِي
تُنْفِقُهُ عَلَى أَهْلِكَ
"Dinar yang engkau nafkahkan
di jalan Alloh. Dinar yang engkau nafkahkan untuk membebaskan budak. Dinar yang
engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah
dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" (HR Muslim dari Abu Hurairoh
Rodhiyallohu 'Anhu)
Hal itu karena menafkahi keluarga
hukumnya wajib, maka memenuhi kebutuhan yang wajar bagi orang yang berada di dalam tanggungannya, lebih
dikedepankan.
Demikian juga jika sedekah atau
infak itu merupakan perkara yang diwajibkan syari’at untuk dikeluarkan seperti
zakat.