Alloh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيم
“Orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih” (QS
At-Taubah 34)
Kemudian setelah kewajiban
terpenuhi, maka sedekahkanlah kepada yang membutuhkan mulai dari yang terdekat.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ
مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ
اللهَ بِهِ عَلِيم
“Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja
harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya”. (QS Al-Baqoroh 215)
Alloh memulai penyebutan orang
tua karena hal itu juga termasuk perbuatan
berbakti kepada mereka dan bisa jadi wajib jika orang tua tersebut tidak
ada yang mengurus sehingga menjadi tanggungannya. Kemudian kepada kepada
saudara dan kerabat karena padanya terdapat upaya mempererat tali silaturrahim.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ
الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ،
وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ
صَدَقَةٌ وَصِلَة
“Sesungguhnya
sedekah kepada orang miskin adalah sedekah (saja), sementara kepada kerabat
yang memiliki pertalian darah –padanya- ada dua: Sedekah dan menyambung
silaturrahim”. (HR Ahmad, An-Nasa’i dll, dishohihkan Syaikh Al-Albany
Rahimahulloh)
Tentunya urutan dan objek
pemberiannya bisa saja berubah sesuai kondisi dan waktu, sebagaimana telah
disebutkan terdahulu wallohu a’lam.
SIKAP ORANG YANG BERINFAK
Islam mengajarkan adab yang mulia
–yang berbeda dengan agama-agama lain ataupun model-model yang diada-adakan-,
dimana agama ini menekankan kepada pemilik sedekah untuk menjaga perasaan orang
yang diberi. Jangan sampai dia tersakiti, merasa terhina –apalagi di foto
sebagai “bukti” yang pantas dikasihani-. Alloh Ta’ala berfirman:
قَوْلٌ
مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ
يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَهُ غَنِيٌّ
حَلِيمٌ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ
بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ
وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ
فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ
عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا
وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الْكَافِرِين
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih
baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si
penerima). Allah Al-Ghoniy (Dzat yang Maha Kaya) lagi Al-Halim (Dzat Maha
Penyantun). Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan
(pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia
dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang
itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa
hujan lebat, sehingga ia menjadi bersih (tidak menyisakan apa-apa). mereka tidak
menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang kafir”. (QS Al-Baqoroh 262-263)