HINDARI FITNAH DI KALANGAN MUSLIMIN !!
Inilah
yang menjadi alasan kenapa pendapat ketiga ini termasuk yang dikuatkan,
dan karena ini juga beberapa ulama yang menguatkan pendapat pertama
mengarahkan kaum muslimin ke pendapat ketiga ini seperti Syaikh
Al-Albany Rahimahulloh [Tamamul Minnah 398] demikian juga isyarat Syaikh
Ibnu Baz Rahimahulloh [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 115/94].
Telah
lewat penjelasan di awal pembahasan bahwa munculnya perbedaan pendapat
para ulama dalam masalah ini di latar-belakangi perbedaan pemahaman
dalam memahami makna hadits, dan masing-masingnya memiliki alasan-alasan
yang memperkuat pemahaman mereka.
Maka
dalam perkara-perkara yang seperti ini tidak semestinya menjadi bahan
pertikaian dan perdebatan sesama muslim, toh para imam-imam terdahulu
juga berbeda pendapat dalam masalah ini tapi mereka tidak ribut.
Masing-masing mengamalkan dan menjelaskan apa yang diyakininya dan bisa
mendekatkan dirinya kepada Alloh, serta masing-masing berlapang dada
dalam menerima pendapat saudaranya. Berbeda dengan penetapan Romadhon
bersandar kepada perhitungan, maka hal ini adalah perkara yang melanggar
ijma’ (kesepakatan ulama muslimin) sebagaimana dinukilkan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh [Majmu’ul Fatawa 25/132-133] dan
Al-Baji Rahimahulloh (dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar) [Fathul Bari
4/127], maka perkara seperti ini perlu dijelaskan tentang kebatilan
pendapatnya.
Jangan
juga pendapat sebagian ulama yang menganjurkan pendapat ketiga ini
dijadikan dalil bahwa orang yang berpuasa dengan ru’yah negara lain
-yang lebih dahulu-, merupakan tindak murni penyelisihan terhadap
pemerintah –apalagi sampai dicap berpemikiran khawarij- karena mereka
berbuat demikian dalam rangka ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya,
sebagaimana tidak adanya kemestian antara meninggalkan syari’at dengan
persatuan muslimin, demikian juga tidak ada kemestian antara menjalankan
syari’at dengan perpecahan muslimin.
Hanya
saja terkadang perpecahan muncul karena sikap serampangan walaupun
dibangun di atas pendapat yang benar. Maka semestinya seorang muslim
lebih cerdas melihat sebuah permasalahan dan memikirkan dampaknya.
Terkadang penyelisihan terhadap kaum yang berbeda pendapat perlu
dinampakkan dan terkadang tidak, sebagaimana pembahasan kita ini. Karena
itu disarankan bagi kaum muslimin yang pendapatnya cenderung ke
pendapat pertama dan ternyata berbeda dengan pemerintah untuk bersikap
santai –terlebih lagi jika dikhawatirkan menimbulkan pertikaian- toh
orang yang berpuasa (ketika orang lain tidak berpuasa) tidak bakal
menimbulkan perbedaan yang mencolok secara lahiriyyah, apalagi sampai
menimbulkan perpecahan karena orang yang berpuasa -apalagi Romadhon-
tentunya lebih berupaya menjaga amalan dan perkataannya, menjauh dari
perdebatan dan perkara yang tak berguna. Semoga Alloh memperkuat dan
menyatukan kaum muslimin di atas agama-Nya.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
KITAB-KITAB YANG TERKAIT DENGAN PEMBAHASAN:
Majmu’ul Fatawa Syaikhul Islam Rahimahulloh
Ad-Daroril Mudhiyyah dan Nailul Author karya Imam Asy-Syaukany Rahimahulloh
Syarah Muskilil Atsar karya Imam Ath-Thohawy Rahimahulloh
Majmu’ul Fatawa Syaikh Ibnu Baz Rahimahulloh
Tamamul Minnah karya Syaikh Al-Albany Rahimahulloh
Fathul ‘Allam dan Ittihaful Anam karya Syaikhuna Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Hafizhohulloh
Ikhtiyarotul Fiqhiyyah lil-Khoththoby Rahimahulloh karya Dr Sa’ad bin ‘Abdillah Al-Buraik Waffaqohulloh
Aro’ Syaikh Al-Albany Al-Fiqhiyyah fil ‘Ibadat karya Dr Asy-Syarif Musa’id Al-Hasany Waffaqohulloh
Ad-Daroril Mudhiyyah dan Nailul Author karya Imam Asy-Syaukany Rahimahulloh
Syarah Muskilil Atsar karya Imam Ath-Thohawy Rahimahulloh
Majmu’ul Fatawa Syaikh Ibnu Baz Rahimahulloh
Tamamul Minnah karya Syaikh Al-Albany Rahimahulloh
Fathul ‘Allam dan Ittihaful Anam karya Syaikhuna Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Hafizhohulloh
Ikhtiyarotul Fiqhiyyah lil-Khoththoby Rahimahulloh karya Dr Sa’ad bin ‘Abdillah Al-Buraik Waffaqohulloh
Aro’ Syaikh Al-Albany Al-Fiqhiyyah fil ‘Ibadat karya Dr Asy-Syarif Musa’id Al-Hasany Waffaqohulloh
ditulis oleh:
Abu Ja’far Al-Harits bin Dasril Al-Minangkabawy Saddadahulloh
24 Sya’ban 1433–Darul Hadits Dammaj Yaman Harosahalloh
Abu Ja’far Al-Harits bin Dasril Al-Minangkabawy Saddadahulloh
24 Sya’ban 1433–Darul Hadits Dammaj Yaman Harosahalloh
<<< Prev Halaman 6