-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

MENCARI BERKAH DENGAN SEDEKAH (BAG. 1)

Maka jika anda ingin masuk kepada kelompok yang kedua, sesungguhnya Islam telah menunjukkan jalan-jalannya. Namun jika anda merasa kecondongan terhadap dunia lebih mendominasi maka banyaklah meminta pertolongan dan ampunan-Nya, wallohul Musta’an.

زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَاب

Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas”. (QS Al-Baqoroh 212)

ALOKASI HARTA: ANTARA ROYAL DAN PELIT

Alloh Ta’ala berfirman:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (QS Al-Isro’ 29)
Alloh melarang hamba untuk pelit: “Janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu”, dan Alloh juga melarangnya untuk boros: “janganlah kamu terlalu mengulurkannya”. Dengan demikian diketahui bahwa sikap yang benar adalah pertengahan antara keduanya, sebagaimana Alloh sebutkan dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (QS Al-Furqon 67)
Maka wajib bagi seseorang untuk mengetahui bahwa dermawan bukanlah boros dan hemat bukanlah pelit. Pelit adalah menahan harta pada tempat yang selayaknya, bahkan sampai tahap wajib baginya untuk memberi. Sementara boros adalah mengeluarkan harta pada perkara yang tidak pantas, bahkan sampai tahap haram baginya untuknya untuk memberi”. [Lihat, Adhwa’ul Bayan – Imam Syinqithy, tentang tafsir ayat di atas]

Bersambung :  Mencari Berkah Dengan Sedekah (Bag.2)


<< Prev                                                                    Halaman 3