-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

SIRWAL DAN BEBERAPA HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA



Silahkan pembaca nalarkan sendiri, kalau sirwal yang dimaksud di hadits-hadits dalam bayangan anda sirwal kekinian yang modis dan trendy, maka apakah muncul perselisihan seperti ini? Apakah masih pantas penampakannya kalau dibelah bahagian bawahnya?Kalau tidak, maka sirwal yang dikenal di masa salaf dan orang-orang setelah mereka bukanlah sirwal yang anda beyangkan. Persepsi harus disesuaikan sehingga kita dapat mudah dan memahami penjelasan ulama terkait sirwal dan panthalon.

Karena itu, jika anda melihat sirwal yang anda pakai masih membentuk aurat, maka pastikan apakah sirwalnya kekecilan, bahannya terlalu tipis atau memang sebenarnya panthalon yang sudah dipendekkan. Nas'alullah sadaad wat taufiq

سبحانك اللهم وبحمدك لا إله الا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Ditulis oleh: Abu Ja'far Al Minangkabawy Waffaqohullah
Dammaj 8 Shafar 1434
Direvisi: Solok 8 Sya'ban 1440

<< Prev                                                                        Halaman 12