-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Jangan Biarkan Tabir Terkoyak

Sa’ad bin ‘Ubadah mengatakan: “Jika aku melihat seorang lelaki bersama istriku maka akan kutebas lelaki itu dengan mata pedangku”. Maka Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي
“Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Sesungguhnya aku lebih cemburu darinya dan Alloh lebih cemburu dariku”. (HR Bukhory – Muslim)
Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
ثَلَاثٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ بِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوث
“Tiga (golongan yang tidak masuk surga dan tidak akan dilihat Alloh pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang kelaki-lakian dan orang yang tidak peduli dengan siapa yang masuk kepada mahram perempuannya”. (HR Ahmad dan lainnya dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu,dishohihkan Syaikh Al-Albany) [Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah 67 dan Tahqiq Musnad Imam Ahmad]
Maka wajib bagimu menjaga aurat wanita yang ada dalam tanggunganmu, setiap orang akan diminta pertanggung-jawaban atas orang yang dibawah bimbingannya. Terkait masalah ini juga diingatkan bagi para muslim untuk memastikan keamanan tempat-tempat yang berlangsung padanya aktivitas muslimat, kamar mandi dan sebagainya, karena hal tersebut diantara hak mereka.
Imam Asy-Syinqithy Rahimahulloh –setelah menyebutkan dalil-dalil tentang keutamaan lelaki dari perempuan- mengatakan: “Apabila engkau mengetahui dari dalil-dalil ini kalau perempuan memiliki kekurangan dalam bentuk penciptaannya (fisiknya –pent) dan kelemahan dalam tabiatnya, maka ketahuilah: Sesungguhnya akal sehat -yang bisa memahami hikmah dan rahasia di balik suatu perkara- menetapkan bahwa sesuatu yang kurang dan lemah dari sisi fisik dan tabiat harus berada dalam pantauan sesuatu yang sempurna dalam bentuk penciptaannya dan kuat dalam sisi tabiatnya, agar dia (yang kuat) bisa mendatang manfaat bagi “yang lemah” pada sesuatu yang tidak bisa diperolehnya, serta menolak bahaya darinya pad sesuatu yang dia (yang lemah) tidak bisa menolaknya. Sebagaimana perkataan Alloh Ta’ala:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Para lelaki adalah pengatur bagi kebaikan perempuan (baik bimbingan maupun perlindungan) dengan keutamaan yang diberikan Alloh pada sebagiannya (lelaki) atas sebagian yang lain (perempuan)”. (QS An-Nisa’ 34) [Adhwa’ul Bayan 3/25]
سبحنك وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Di Tulis Oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy saddadahulloh
Senin 23 Syawwal 1433H
Darul Hadist Dammaj -harosahalloh- 

[1] Pada asalnya kata hammam digunakan untuk tempat pemandian air panas, kemudian kata ini dipakai untuk setiap tempat mandi. [Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Quwaitiyah 18/154]A


<<< Prev                                                                            Halaman 7