-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

-Sampai perkataan beliau- akan tetapi telah sampai kepada kami bahwasanya make up membahayakan kulit wajah perempuan, maka dengan kondisi ini harus mengambil pendapat ahli medis dalam masalah itu. Apabila mereka mengatakan: “Ya, make up membahayakan kulitnya walau di masa depan”, maka dalam kondisi ini jangan dipakai”. [Fatawa Nuur ‘Alad Darb kaset 147 side B]
Dalam kesempatan lain beliau Rahimahulloh mengatakan: “Aku telah mendengar bahwasanya make up dan sejenisnya dari bahan kimia, memberikan efek pada kulit walaupun setelah waktu lama dan tidak terlihat dalam waktu dekat. Karena itu wajib menjaga diri dari yang semisal dengan alat rias kimia ini, dengan berkonsultasi kepada orang yang ahli dengan masalah ini yaitu para dokter”. [Fatawa Nuur ‘Alad Darb kaset 366 side A]

Memang kita tidak menutup kemungkinan jika ditemukan make up atau pewarna wajah yang lain yang dikategorikan “aman”, akan tetapi vonis tersebut tentulah mesti merujuk kepada orang yang ahli dalam masalah tersebut, dan tentunya bukan sekedar kata “dokter”, dimaklumi ilmu kesehatan memiliki bidang spesialisasi yang banyak dan para dokter pun tak semuanya terjamin kualitasnya. Satu lagi, perlu diperhatikan kondisi kulit seseorang, karena reaksi yang muncul akibat interaksi kulit dengan bahan kimia berbeda tergandung kondisi kulit.

NASEHATI SAUDARIMU DENGAN CARA YANG BAIK

Akhirnya, disarankan kepada wanita muslimah untuk lebih selektif, menghindari pemakaian alat rias kimiawi yang berdampak buruk dan beralihlah kepada bahan-bahan alami yang tidak menimbulkan kekhawatiran. Penambahan hiasan dan riasan tak terbatas dengan memanfaatkan efek pewarnaan, tapi kulit yang sehat, hidup dan bercahaya justru menjadi hiasan yang lebih memberikan kesejukan di mata yang menyaksikan.

Nasehatilah saudarimu dengan cara yang baik, tak layak sebuah pembenaran mesti berbuntut suatu pertengkaran. Mulailah dari sesuatu yang sama-sama disepakati keberadaannya. Bukankah setiap jiwa menginginkan untuk terhindar dari bahaya yang mengancam masa depannya? Berikan solusi yang baik yang bermanfaat, tidak menyulitkan lagi tidak membahayakan.

سبحنك وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Darul Hadits Dammaj- Yaman
25 Sya’ban 1434


Halaman 22