Ibnul
Jauzi Rahimahullah di Kasyful Musykil mengatakan: Padanya terdapat
penekanan tentang mengambil ilmu dari ahlinya walau umurnya masih kecil
atau kedudukan mereka rendah. Dahulu Hakim bin Hizam membaca kepada
Mu'adz bin Jabal, maka dikatakan kepadanya: "Engkau membaca pada anak
Khozraji ini (maksudnya Mu'adz) ?" Maka dia (Hakim) menjawab:
"Sesungguhnya takabbur membinasakan kita". Selesai penukilan.
• Kematian Seorang ‘Alim Tidak Menyebabkan Matinya Pendapatnya dan Gugurnya Kekibarannya.
Ini perkara yang diremehkan atau dilalaikan oleh banyak orang yang mengaku penuntut ilmu salaf. Mereka mendengungkan “Salaf .. salaf”, tapi lebih mengedepankan pendapat ulama belakangan dibandingkan ulama terdahulu. Beradu argumentasi dengan saling melaemparkan fatwa ulama kekinian tanpa merujuk fatwa dan penjelasan para kibar yang sudah meninggal. Ketahuilah, bahwa meninggalnya seorang Alim tidak menyebabkan pendapat mereka terabaikan, gugur, dilupakan. Bahkan pada penjelasan-penjelasan merekalah terdapat khazanah ilmiyyah, karena para pendahulu a’lam, aslam dan ahkam.
Maka bagi yang menyatakan wajib mengambil pendapatkan ulama kibar, kenapa terkait hadits ini mereka tidak mengambil pendapat Imam Abu Hatim dan Ibnu ‘Ady Rahimahullah yang tidak diragukan kekibaran mereka dalam ilmu Jarh wa Ta’dil apalagi dari sisi umur dan dekatnya mereka dengan zaman nubuwwah.
• Amalan Tidak Sesuai Pernyataan
Bisa dibuktikan bahwasanya orang-orang yang menghiasi bibirnya dengan “Bersama ulama kibar …”, mereka tidak mengambil pendapat seluruh ulama kibar, melainkan yang mereka pegang hanyalah kibar yang mereka fanatikkan saja. Sehingga kita mendapati sebagian mereka berpegang dengan lafazh ini untuk mengambil pendapat Syaikh Allan dan meninggalkan pendapat ulama kibar yang lain, sementara yang satunya berdalil dengan lafazh yang sama tapi untuk berpegang dengan Syaikh Fulan untuk menentang Syaikh Allan tadi. Ketahuilah seorang yang mengaku Ahlussunnah yang mereka mereka mengambil pelajaran dan manfaat dari pendapat ulama manapun yang kokoh di atas sunnah, hanya saja ketika terjadi perbedaan pendapat maka dalillah yang menjadi penentunya.
Lebih parah dari itu, banyak diantara orang-orang yang mengaku bersama ulama kibar, mereka malah mengada-adakan sesuatu dalam dakwah mereka yang taksatupun dari ulama kibar manapun yang melakukannya, wal ‘iyaadzu billah minal hawa
walhamdulillah …
Ditulis oleh: