Hikmah-hikmah di atas mengarah kepada peringatan terhadap
masalah-masalah adab dan arahan untuk mengerjakan perkara yang lebih utama,
karena itu mereka berpendapat hukumnya karohah tanzih (makruh).
Al-Munawy
Rahimahullah di Faidhul Qodir (2/192) mengatakan: “Ath Thiyby berkata: Hadits
ini menggabungkan sebagian perkara wajib, sunat dan adab, mengisyaratkan bahwa
semuanya adalah perkara yang diinginkan”.
Apakah Larangan Ini Juga Berlaku Bagi Wanita?
Imam Asy-Syaukani
Rahimahullah mengatakan: “Al-‘Iroqy mengatakan: Hukum ini khusus bagi lelaki,
tidak permpuan. Karena rambut mereka adalah aurat yang wajib ditutup didalam
sholat. Apabila dia melepaskan ikatannya terkadang rambut tersebut akan lepas terurai
dan susah untuk menutupinya sehingga sholatnya batal”. Demikian juga ada
kesusahan bagi wanita melepaskan jalinan rambutnya untuk melakukan sholat. Nabi
shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sungguh telah memberikan keringanan kepada para
wanita untuk tidak melepaskan jalinan-jalinan rambutnya ketika mandi wajib
bersamaan adanya keperluan untuk membasahi seluruh rambut”. (Nailul Athor
2/363)
Penjelasan
di atas terkait dengan rambut. Adapun pakaian maka yang zhohir wallahu a’lam
hukum tersebut juga berlaku bagi wanita, bahkan terkadang bisa sampai wajib
meninggalkannya jika hal itu akan menyibak auratnya.
wallahu ‘alam bish showaab
Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawi