-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Menghimpun, Melipat Dan Menyingsingkan Pakaian Demikian Juga Mengikat, Menjalin Atau Menggulung Rambut Ketika Sholat

Hikmah-hikmah di atas mengarah kepada peringatan terhadap masalah-masalah adab dan arahan untuk mengerjakan perkara yang lebih utama, karena itu mereka berpendapat hukumnya karohah tanzih (makruh).
            Al-Munawy Rahimahullah di Faidhul Qodir (2/192) mengatakan: “Ath Thiyby berkata: Hadits ini menggabungkan sebagian perkara wajib, sunat dan adab, mengisyaratkan bahwa semuanya adalah perkara yang diinginkan”.
Apakah Larangan Ini Juga Berlaku Bagi Wanita?
            Imam Asy-Syaukani Rahimahullah mengatakan: “Al-‘Iroqy mengatakan: Hukum ini khusus bagi lelaki, tidak permpuan. Karena rambut mereka adalah aurat yang wajib ditutup didalam sholat. Apabila dia melepaskan ikatannya terkadang rambut tersebut akan lepas terurai dan susah untuk menutupinya sehingga sholatnya batal”. Demikian juga ada kesusahan bagi wanita melepaskan jalinan rambutnya untuk melakukan sholat. Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sungguh telah memberikan keringanan kepada para wanita untuk tidak melepaskan jalinan-jalinan rambutnya ketika mandi wajib bersamaan adanya keperluan untuk membasahi seluruh rambut”. (Nailul Athor 2/363)
            Penjelasan di atas terkait dengan rambut. Adapun pakaian maka yang zhohir wallahu a’lam hukum tersebut juga berlaku bagi wanita, bahkan terkadang bisa sampai wajib meninggalkannya jika hal itu akan menyibak auratnya.

wallahu ‘alam bish showaab
Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawi
Solok-Sumbar 8 Jumaadil Ula 1440
Halaman 5