-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Sadarkah Anda Bahwa: Sesungguhnya Taqlid Bisa Mengikis Tauhid?

Imam Ibnu 'Abdil Barr Rahimahulloh dalam Jami' Bayani 'Ilmi wa Fadhlih (2/230) mengatakan: “Sebuah perkataan tidak menjadi shohih karena keutamaan pembicaranya, akan tetapi shohih berdasar penunjukan dalil terhadapnya. Ibnu Mazin mengatakan dari 'Isa bin Dinar, dari Ibnul Qosim, dari Malik, beliau mengatakan: Tidak setiap kali seorang lelaki mengucapkan perkataan –walau dia memiliki keutamaan- terus perkataannya diikuti" selesai penukilan
Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh dalam Al-I'tishom (3/460) mengatakan: "Kesimpulan dari yang telah lewat, bahwa penghukuman yang dilakukan oleh sekelompok seorang tanpa melihat bahwa mereka sekedar perantara bagi hukum syar'i yang dituntut dalam syari'at, adalah sebuah kesesatan. Tidak ada yang memberiku taufik kecuali Alloh. Sesungguhnya hujjah pemutus dan hakim tertinggi adalah syari'at tidak ada yang lain.

Kemudian kami katakan: Sesungguhnya inilah mazhab shohabat Rosululloh sholallohu 'Alaihi wa Sallam. Barang siapa yang melihat perjalanan mereka, menukil dari mereka dan menelaah keadaan mereka, akan mengetahui yang demikian dengan yakin" Selesai penukilan

Ketahuilah bahwasanya taqlid bukanlah perkara remeh yang bisa dianggap enteng oleh seorang muslim, karena padanya terkandung perkara yang merusak akidah, terkait dengan pelanggaran tuntutan dua kalimat syahadat. Penjelasan berikut ini adalah pembahasan yang terkait dengan hal tersebut, yang disampaikan Syaikh kami Sa’id bin Da’as Rahimahulloh dalam tulisannya yang berjudul Tajridul Ittiba’ wa Khotorul Tarkil Haqq li Aro’il Kholq wa Maa Yusamma bil Isyrok fir Risalah (hal 8-26), beliau berkata:

PERSAKSIAN BAHWA SESUNGGUHNYA MUHAMMAD ADALAH UTUSAN ALLOH
MENGANDUNG KONSEKWENSI PEMBATALAN: SIKAP MEMASRAHKAN PENGETAHUAN KEBENARAN KEPADA ULAMA TERTENTU

Ketahuilah –wahai seorang muslim- bahwasanya persaksian “sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh”, merupakan salah satu rukun yang agung dari rukun-rukun Islam, sebagaimana disebutkan di hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu.
Maknanya adalah menetapkan, mengakui, dan beriman akan benarnya kenabian dan kerosulannya, serta akan wajibnya mengikuti beliau, wajibnya berpegang teguh dengan syari’at dan petunjuknya, kebenaran yang beliau bawa, serta pengkhususannya secara mutlak sebagai orang yang diikuti. Karena itulah para ulama mengatakan: “Tidak ada yang berhak diikuti selain rosululloh. Sementara selain beliau, jika orang itu diikuti tanpa dalil, maka sungguh dia telah diikuti dengan cara yang batil”.

Agama ini tidak akan lurus kecuali dengan mengikuti beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan sepenuhnya, sebagaimana Alloh Subhanah berfirman:

 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata”. (QS Al-Ahzab 36)
Halaman 4