-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

PEMBAHASAN KETIGA: LARANGAN MENYERUPAI ORANG-ORANG YANG MENYELISIHI SYARI’AT

    Baik hiasan yang menjadi kekhususan wanita kafir, fasiq ataupun symbol perempuan mubtadi’, yang secara umum masuk ke dalam sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka. (HR Ahmad dan Abu Daud, dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu. Hadits ini dihasankan Syaikh Al-Albany dan selainnya)
Imam Ash-Shon’any Rahimahullohu Ta’ala mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa sesungguhnya barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasiq maka dia bagian dari mereka, atau dengan orang-orang kafir atau dengan mubtadi’ dalam perkara apapun yang menjadi kekhususan mereka berupa pakaian kendaraan ataupun perilaku”. [Subulus Salam 2/646]

Kata “kekhususan” adalah kata kunci yang disebutkan para ulama dalam masalah tasyabbuh (penyerupaan) dimana dengannya dikenal suatu kaum.

Masalah larangan penyerupaan dengan orang kafir terdapat banyak dalil khusus tentangnya, diantaranya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian seperti orang-orang kafir”. (QS Ali ‘Imron 156)

Demikian juga dalam masalah penyerupaan dengan orang fasiq. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa kepada Alloh, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasiq”. (QS Al-Hasyr 19)

    Mereka lupa berdzikir kepada Alloh, memuji dan menyanjung-Nya, mereka melupakan Alloh ketika melakukan maksiat dan tidak malu kepada-Nya dan tidak kembali untuk bertaubat kepada-Nya.

    Orang-orang fasiq adalah orang-orang yang bergelimang kemaksiatan dan dikenal dengannya, seperti wanita nakal, pemabuk, preman, pemusik dan selainnya. Orang-orang kafir dan para munafik juga masuk ke dalam kata-kata fasiq karena kekafiran adalah sebesar-besarnya maksiat. Akan tetapi ketika disebutkan secara umum, biasanya yang dimaksudkan adalah kelompok pertama.

    Imam Asy-Syaukany Rahimahullohu Ta’ala tentang tafsir ayat di atas mengatakan: “Yakni: Dia (Alloh) menjadikan mereka lupa akan diri-diri mereka disebabkan mereka melupakan-Nya. Mereka tidak menyibukkan diri dengan amalan-amalan yang menyelamatkan mereka dari azab, dan mereka tidak berhenti dari maksiat-maksiat yang mereka terjatuh padanya”. [Fathul Qodhir 5/245]

Halaman 4