Tentunya apabila seorang wanita ingin menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang baik dan sholih, si wanita mesti menempuhnya dengan memperhatikan batasan-batasan syar’i. Hendaknya dia membicarakannya dengan orang yang aman yang bisa menjadi perantara seperti ibu atau mahram si laki-laki agar selanjutnya lelaki sholih yang diinginkan tersebut berhubungan dengan wali perempuan, dan yang lebih utama lagi dia meminta kerabatnya untuk berhubungan dengan pihak laki-laki. Adapun saling berkomunikasi langsung dengan lelaki yang bukan mahram tersebut baik via telpon, sms, chatting, surat-suratan dsb, maka dikhawatirkan hal-hal tersebut bisa membuka pintu fitnah dan maksiat.
Hendaknya seorang wanita tidak membuka dirinya untuk menyendiri dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya, walaupun dalam jangka waktu yang pendek. Karena tidak terjaminnya keamanan terlebih lagi disertai dengan kerusakan zaman. Sebagian Salaf mengatakan:
شَيْطَانٌ مُغْوِيٌّ وَأُنْثَى حَاضِرَةٌ
“Syaithon menggoda ketika betina ada”. [Syarh Al-Muwaththo’- Az-Zarqony 4/622]
Hal ini sebagaimana larangan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah diantara kalian menyepi dengan perempuan (bukan mahram) karena sesungguhnya syaiton menjadi yang ketiganya”. (HR Ahmad dll, dari ‘Umar bin Al-Khoththob Rodhiyallohu ‘Anhu, dengan sanad yang shohih)
Dari penjelasan di atas juga bisa dinilai kekeliruan sebagian wanita yang bergabung dengan biro jodoh, karena dia menawarkan dirinya kepada siapa saja yang ingin melakukan penjajakan. Apalagi jika dia menyertakan fotonya, maka hal tersebut semakin dalam memerosokkan dirinya kepada perendahan diri sendiri.
Al-Lajnah Ad-Da-imah (Syaikh bin Baaz, Syaikh ‘Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, Syaikh Bakr Abu Zaid Ghofarohumulloh) ditanya: “Apa hukum bagi gadis-gadis yang mengiklankan diri-diri mereka di koran dan majalah -bersamaan penyebutan sifat-sifat mereka- untuk orang-orang yang tertarik melamar dan menikahi mereka?
Jawab: Pengiklanan seorang wanita di koran dan majalah akan hasratnya untuk menikah serta menyebutkan sifat-sifatnya, maka hal tersebut bertentangan dengan rasa malu dan kehormatan serta bukan merupakan adatnya kaum muslimin, maka hal ini wajib ditinggalkan. Perbuatan ini juga bertentangan dengan hak wali dimana proses lamaran mesti melalui dan sesuai kesepakatannya”. [Fatwa no 17930 pertanyaan pertama, Fatwa Al-Lajnatud Da-imah, Gel 1, jlid 18/40]
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
ditulis oleh: Abu Ja’far Al Harits Al-Minangkabawy Waffaqohulloh
21 Rajab 1434
Darul Hadits - Dammaj - Yaman
<< Prev Halaman 5