-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

2. Alloh dan Rosul-Nya melarang penyerupaan wanita dengan laki-laki dan sebaliknya pada kekhususan masing-masing jenis, sementara amalan musytarak (bukan kekhususan, yaitu perkara atau kebiasaan yang sama-sama dilakukan kedua jenis) sangatlah banyak. Maka lebih-lebih lagi larangan ini berlaku pada penyerupaan hewan yang kadar musytarak antara manusia dan hewan jauh lebih sedikit.

PEMBAHASAN KELIMA: LARANGAN MENGUBAH CIPTAAN ALLOH DAN HIASAN YANG MENGANDUNG UNSUR TADLIS DAN ZUUR

    Mengubah ciptaan Alloh adalah salah satu upaya syaithan untuk menggelincirkan hamba Alloh. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkabarkan perkataan syaithan:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya dan aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Alloh, lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisa’ 119)

    Salah satu bentuk pelarangan pengubahan ciptaan Alloh adalah dalam masalah yang kita singgung ini, yaitu pengubahan ciptaan Alloh dengan tujuan menghias dan mempercantik diri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari ‘Abdulloh bin Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

“Alloh melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan, wanita-wanita yang mencabut alis mata dan meminta dicabutkan, dan wanita-wanita merenggangkan giginya untuk keindahan, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Alloh”. (HR Muslim)

Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung, wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato”. (HR Bukhory - Muslim)

    Dengan demikian dalam masalah ini terdapat empat amalan terlarang yang langsung ada dalilnya akan terlaknatnya perbuatan tersebut: Tato, mencabut alis, merenggangkan gigi, dan menyambung rambut.

Al-Qurthuby Rahimahulloh mengatakan: “Semua perkara-perkara ini telah dipersaksikan oleh hadits-hadits dengan laknat bagi pelakunya, dan termasuk dosa-dosa besar. Para ulama berselisih pendapat tentang sebab pelarangannya.
Dikatakan: Karena perbuatan tersebut termasuk bentuk tadlis (Penyamaran, sehingga orang yang melihat menyangka begitulah Alloh menciptakan baginya karena miripnya dengan ciptaan yang asli)
Dikatakan: Karena perbuatan tersebut termasuk pengubahan ciptaan Alloh yang disemangati syaithon untuk melakukannya sebagaimana Alloh Ta’ala mengabarkan perkataannya:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Alloh, lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisa’ 119)

Halaman 6