-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

Ibnu Mas’ud dan Al-Hasan mengatakan: “Mengubah dengan tato”. Inilah yang diisyaratkan dengan perkataan beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

المغيرات خلق الله
“Wanita-wanita yang mengubah ciptaan Alloh”.

Karena itulah para ulama kita mengatakan: “Larangan ini yang diancamkan bagi pelakunya adalah pada apa-apa yang permanen, karena hal tersebut merupakan pengubahan ciptaan Alloh”.  [Al-Mufhim 5/444]

    Jenis hiasan permanen yang -sepertinya- dikuatkan oleh Al-Qurthuby Rahimahulloh tidak diragukan masuk ke dalam hiasan yang dilarang. Akan tetapi adanya unsur tadlis pun tidak bisa ditolak begitu saja, sebagaimana tampak jelas pada praktek pencabutan alis, perenggangan gigi, dan penyambungan rambut. Orang yang melihat akan menyangka bahwa si wanita telah Alloh karuniakan dengan kecantikan lahiriyyah berupa alis yang halus, susunan gigi yang bagus dan rambut yang tebal dan panjang.

~MENGENAL BENTUK ZUUR~

    Zuur maknanya adalah kedustaan. [Maqoyisul Lughoh, Tahdzibul Lughoh, Lisanur Arob dll]
Sebagaimana disinggung sebelumnya, bahwasanya tadlis adalah bentuk tindakan “penyamaran”, sehingga orang yang melihat menyangka bahwa begitulah Alloh menciptakan baginya karena miripnya tiruan dengan ciptaan yang asli.

    Permasalahannya sekarang, bagaimana jika barang tiruan tersebut tidak memiliki kemiripan secara fisik dengan ciptaan yang asli.Mungkin jawabannya bisa kita ketahui dari perselisihan ulama dalam masalah menyambung rambut. Apakah larangan tersebut khusus apabila rambut disambung dengan rambut ataukah larangan termasuk berlaku juga jika rambut disambung dengan sesuatu yang kentara bedanya seperti benang yang berwarna-warni, kain perca dll.

    Sebelum masuk ke perselisihan, perlu diketahui bahwa para ulama menghikayatkan bahwa ada sebagian orang yang membolehkan menyambung rambut secara mutlak. Pendapat itu tentulah sangat lemah karena hadits yang ada tegas melaknat pelaku perbuatan tersebut. Karena itu pendapat ini tidak kita libatkan dalam pembahasan.

Masalah jenis bahan sambungan, secara umum para ulama berselisih dalam dua pendapat:
Pendapat pertama. Larangan berlaku untuk setiap jenis bahan sambungan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ibnu ‘Umar di atas serta hadits Jabir bin ‘Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu, dimana beliau mengatakan:

زجر النبي صلى الله عليه وسلم أن تصل المرأة برأسها شيئا

“Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang perempuan menyambung rambutnya dengan sesuatu”. (HR Muslim)

Halaman 7