-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

Mereka mengatakan: Dalam hadits ini Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang menyambung rambut dengan “sesuatu”, dan kalimat “sesuatu” mencakup rambut atau yang menyerupai rambut, serta mencakup apa-apa yang tidak menyerupai rambut seperti benang sutra yang warna-warni, wool, perca kain dan selainnya.

    Pendapat tersebut diselisihi oleh sebagian ulama. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan ini hanyalah berlaku pada penyambungan rambut dengan rambut. Adapun dengan selainnya yang tidak menyerupai rambut maka tidak mengapa. alasan mereka bahwa unsur tadlis telah hilang. Ini adalah pendapat Al-Laits bin Sa’ad, Imam Ahmad, Al-Qodhi ‘Iyadh dll. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair (seorang tabi’i).

    Imam Al-Khoththoby Rahimahulloh mengatakan: “Adapun qoromil (benang sutra atau wool untuk menjalin rambut), maka para ulama memberikan keringanan. Hal itu karena penipuan tidak terjadi karena barang siapa yang melihat kepadanya tidak ragu bahwa benda tersebut tidak asli”. [Ma’alimus Sunan 4/209]

    Pada pendapat ini, sekalangan ulama juga merinci bahwasanya sambungan dengan selain rambut diperbolehkan apabila benda tersebut terlihat jelas dari luar. Adapun jika setelah disambung, kemudian sutra atau wool tersebut ditutupi oleh rambut sehingga keberadaannya tersembunyi maka ini tidak boleh karena terdapat tadlis. Perincian inilah yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kalau dicermati, maka perincian tersebut kembalinya ke masalah tadlis, yakni kalau unsur tadlis tersebut ada maka perbuatannya terlarang, sementara kalau unsur tersebut hilang maka perbuatannya boleh.

[Lihat: Syarah Shohih Muslim - Imam An-Nawawy 14/105, Fathul Bary - Al-Hafizh Ibnu Hajar 10/375]

Pemilik pendapat kedua berdalil dengan kisah khutbah Mu’awiyah Rodhiyallohu ‘Anhu di mimbar pada hari Haji, beliau mengambil jambul (palsu) dari rambut yang sebelumnya berada di tangan pengawal. Beliau berkata: “Mana para ulama kalian?!”. Aku mendengar Rosullulloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang yang semisal ini dan mengatakan:

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ

“Sesungguhnya Bani Isro’il binasa ketika para perempuan mereka mengambil benda ini”. (HR Bukhory - Muslim)

Hadits ini menjadi penjelas, bahwa yang dimaksud dengan “sesuatu” di hadits Jabir adalah jenis rambut karena Mu’awiyyah menentukan bendanya langsung. [Lihat ‘Umdatul Qory Syarah Shohih Al-Bukhory 22/64]

Halaman 8