-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

2. Dalam riwayat lain, dari Qotadah dari Sa’id bin Musayyib, beliau (Sa’id) mengatakan: “Mu’awiyyah berkata pada suatu hari: “Kalian telah membuat-buat busana yang jelek. Sesungguhnya Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang dari zuur”. Maka datanglah seorang lelaki dengan tongkat dan di kepalanya terdapat kain perca, lantas Mu’awiyah berkata: “Ketahuilah, inilah zuur”.
Qotadah berkata: “Yakni kain perca yang dipakai para wanita untuk memperbanyak rambut mereka”. (HR Muslim)

Dengan demikian terlihat akan kuatnya pendapat pertama yaitu pendapat jumhur akan tidak bolehnya menyambung rambut dengan bahan apapun.
Dari riwayat Qotadah ini diambil faidah berharga, bahwasanya ada unsur lain yang menyebabkan larangan, disamping pengubahan ciptaan Alloh dan tadlis. Walaupun hiasan tidak mirip dengan barang yang asli namun ketika penggunaannya dalam rangka mengisi posisi sesuatu yang asli maka faktor yang menjadi dasar larangan yaitu zuur, dimana dia berlagak dengan sesuatu ciptaan yang tidak dikaruniakan kepadanya, wallohu a’lam.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah menyerupakan orang yang berpura-pura berlagak dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, dengan orang yang memakai dua pakaian zuur.

المُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُور

“Orang yang menampakkan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya, seperti orang yang memakai dua pakaian zuur”. (HR Bukori Muslim dari Asma’bintu Abi Bakr Rodhiyallohu ‘Anhuma)
Beragam tafsiran ulama mengenai makna “orang yang memakai dua pakaian zuur”.

Ada yang mengatakan bahwa: Makna dua pakaian adalah kondisi dan metodenya, yang kedua-duanya adalah dusta.
Ada yang mengatakan bahwa: Dahulu di jahiliyyah, apabila seseorang ingin bersaksi palsu maka dia datang dengan dua pakaian yang indah sehingga kesaksiannya tidak ditolak.
Ada yang mengatakan bahwa: Dia memakai pakaian orang yang sholeh dan zuhud agar orang menganggapnya seperti itu.
Ada yang mengatakan bahwa: Dia memakai pakaian orang lain namun menampakkan kepada orang lain bahwa itu adalah pakaian miliknya.
Ada yang mengatakan bahwa: Dia menyambung lengan bajunya dengan lengan pakaian yang lain sehingga orang menyangka dia memiliki dua pakaian.
[Lihat: Ma’alimus Sunan - Imam Al-Khoththoby 4/135, Syarh Shohih Al-Bukhory - Ibnu Baththol 7/346, Syarh Shohih Muslim - Imam An-Nawawy 14/110 dll]

Halaman 10
   Next >>