Kesimpulannya
dari pendapat-pendapat tersebut tidak jauh beda dengan apa yang telah
disebutkan sebelumnya, dimana orang tersebut ingin berlagak dengan model
ciptaan yang tidak dikaruniakan kepadanya.
Dengan demikian, dari hadits-hadits dan penjelasan di atas dipetik kesimpulan bahwa amalan-amalan terlarang tersebut tergolong ke dalam tiga bentuk: Pengubahan secara permanen, hiasan yang mirip dengan ciptaan Alloh, dan hiasan yang mengisi fungsi atau posisi ciptaan Alloh walau dikenali kepalsuannya, wallohu A’lamu bish Showaab.
Catatan: Sebagian ulama ada yang menyebut jenis ketiga dengan istilah tadlis, walaupun orang yang melihat tidak ragu bahwa benda tersebut tidaklah asli. Demikian sebaliknya mereka juga menggolongkan jenis kedua ke dalam bentuk zuur.
PEMBAHASAN KEENAM: MENGHILANGKAN CACAT TIDAK TERMASUK KE DALAM LARANGAN MENGUBAH CIPTAAN ALLOH DAN HIASAN YANG MENGANDUNG UNSUR TADLIS DAN ZUUR
Ada yang perlu kita diperhatikan dengan seksama, bahwasanya larangan di atas berlaku jika perbuatan -perbuatan tersebut diperuntukkan untuk hiasan. Adapun jika dilakukan dengan tujuan menghilangkan cacat atau kerusakan baik bawaan maupun karena faktor lain maka hal ini tidak mengapa.
Seperti mengoperasi bibir sumbing, kulit terbakar, gigi palsu dll. Dalil dalam masalah ini adalah kisah ‘Arfajah bin As’ad Rodhiyallohu ‘Anhu yang kena hidungnya pada perang Kullab di zaman Jahiliyyah, maka dia memakai hidung dari perak yang membuatnya membusuk. Maka Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memakai hidung dari emas. (HR Ahmad, An-Nasa’iy dan selainnya, dihasankan Syaikh Al-Albany)
PEMBAHASAN KETUJUH: LARANGAN MEMBOROSKAN HARTA
Yakni melampaui batas kewajaran atau mengorbankan sesuatu yang lebih penting. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ * قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْق
“Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian di setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah wahai Muhammad: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?". (QS Al-A’raf 31-32)
Dengan demikian, dari hadits-hadits dan penjelasan di atas dipetik kesimpulan bahwa amalan-amalan terlarang tersebut tergolong ke dalam tiga bentuk: Pengubahan secara permanen, hiasan yang mirip dengan ciptaan Alloh, dan hiasan yang mengisi fungsi atau posisi ciptaan Alloh walau dikenali kepalsuannya, wallohu A’lamu bish Showaab.
Catatan: Sebagian ulama ada yang menyebut jenis ketiga dengan istilah tadlis, walaupun orang yang melihat tidak ragu bahwa benda tersebut tidaklah asli. Demikian sebaliknya mereka juga menggolongkan jenis kedua ke dalam bentuk zuur.
PEMBAHASAN KEENAM: MENGHILANGKAN CACAT TIDAK TERMASUK KE DALAM LARANGAN MENGUBAH CIPTAAN ALLOH DAN HIASAN YANG MENGANDUNG UNSUR TADLIS DAN ZUUR
Ada yang perlu kita diperhatikan dengan seksama, bahwasanya larangan di atas berlaku jika perbuatan -perbuatan tersebut diperuntukkan untuk hiasan. Adapun jika dilakukan dengan tujuan menghilangkan cacat atau kerusakan baik bawaan maupun karena faktor lain maka hal ini tidak mengapa.
Seperti mengoperasi bibir sumbing, kulit terbakar, gigi palsu dll. Dalil dalam masalah ini adalah kisah ‘Arfajah bin As’ad Rodhiyallohu ‘Anhu yang kena hidungnya pada perang Kullab di zaman Jahiliyyah, maka dia memakai hidung dari perak yang membuatnya membusuk. Maka Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memakai hidung dari emas. (HR Ahmad, An-Nasa’iy dan selainnya, dihasankan Syaikh Al-Albany)
PEMBAHASAN KETUJUH: LARANGAN MEMBOROSKAN HARTA
Yakni melampaui batas kewajaran atau mengorbankan sesuatu yang lebih penting. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ * قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْق
“Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian di setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah wahai Muhammad: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?". (QS Al-A’raf 31-32)
Halaman 11
Next >>