-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Sadarkah Anda Bahwa: Sesungguhnya Taqlid Bisa Mengikis Tauhid?

Alloh hanya memberi kehususan kepada para nabi dan rosul-Nya dengan penjagaan dari penyimpangan, kesesatan, kesalahan, dan ketergelinciran dalam syari’at. Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy di Al-Itba’ (80-81) mengatakan: “Tidak seorangpun dari mereka –yaitu para imam kaum muslimin- kecuali terlewat baginya pengetahuan tentang sebagian dalil, atau tersembunyi baginya sisi yang benar dalam pendalilan, atau dia tidak mengingat dalil ketika berfatwa dengan sesuatu yang menyelisihi dalil tersebut . Karena tiap-tiap  mereka adalah manusia, lupa sebagaimana manusia yang lain lupa. Oleh sebab inilah terdapat kesalahan dalam berijtihad”. Selesai

Abu Syamah Al-Maqdisy mengatakan dalam Mukhtashorul Mua’ammal (141) mengatakan: “Semestinya bagi seorang penuntut ilmu, terus menerus mencari tambahan ilmu pada apa-apa yang tidak diketahuinya dari siapapun. Hikmah, adalah barang yang tercecer milik seorang mukmin, dimana ketika dia menemukannya maka dia mengambilnya. Wajib baginya untuk bersikap objektif, meninggalkan taqlid, mengikuti dalil. Setiap orang bisa salah dan benar kecuali yang dinyatakan oleh syari’at bahwa dia terjaga (dari kesalahan syari’at) yaitu Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam”. Selesai

Beliau juga mengatakan: “… kemudian sesungguhnya Asy-Syafi’i telah menjaga dirinya, dia mengetahui bahwa manusia tidak lepas dari lupa, lalai, dan kurang berhati-hati. Telah sah dari beliau pada beberapa riwayat bahwa beliau menyuruh -jika didapatkan pendapat beliau yang menyelisihi hadits yang sah yang bisa berdalil dengannya- untuk meninggalkan pendapat beliau dan berpegang dengan hadits”. Selesai

Karena itulah Ibnu Rojab di “Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta’yir” -sebagaimana kumpulan risalah beliau- (2/404) mengatakan: “Para ulama agama ini sepakat untuk menampakkan haq yang dengannya Alloh mengutus Rosul-Nya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dan mereka sepakat bahwasanya agama ini sepenuhnya milik Alloh, dan bahwa agama Alloh adalah yang tertinggi. Mereka semuanya mengakui bahwa menguasai seluruh ilmu tanpa ada kekeliruan sedikitpun, bukanlah merupakan kedudukan yang bisa dicapai salah seorang diantara mereka, dan tak seorangpun dari mereka dari kalangan terdahulu maupun belakangan yang mengklaim bahwa dirinya mampu untuk itu”. Selesai

Kesimpulan dari apa-apa yang telah disebutkan, bahwasanya peliputan segenap hukum-hukum syari’ah baik dari sisi maupun amal, serta terjaganya dari kesalahan dan ketergelinciran, lupa, penyimpangan dan kesesatan, adalah perkara yang Alloh khususkan bagi Nabi-Nya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam serta segenap para nabi dan rasul. Karena itulah mengikuti Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam merupakan sebuah keharusan secara mutlak, baik dalam perkataan beliau, perbuatan, dan penetapan, karena hal-hal itu adalah haq dan wahyu, sebagaimana telah diisyarakan pada penjelasan terdahulu. Hal ini tidak dimiliki seorang makhluk pun selain beliau.
Halaman 8