-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Mengenal Pendapat Ulama Seputar Santunan Bagi Pengajar Agama

PENTINGNYA MENGETAHUI PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA DAN INTI PERSELISIHAN DALAM SEBUAH PERMASALAHAN SYAR’I

Mengetahui perselisihan ulama adalah perkara yang penting bagi seorang penuntut ilmu, karena dengannya dia bisa mengetahui dalil-dalil masing-masing pihak yang menjadi dasar untuk melihat mana pendapat yang paling mencocoki tanpa memilih sebagian dalil dan meninggalkan sebagian yang lain.
Imam Asy-Syafi’i Rahimahullohu Ta’ala mengatakan: “Kami tidak mengetahui seorang lelaki pun yang mengumpulkan sunnah-sunnah, tidak ada sedikitpun yang luput darinya. Apabila dikumpulkan ilmu para ulama maka dia akan datang pada sunnah-sunnah itu. Jika ilmu setiap mereka dipisah-pisah maka akan ada sesuatu yang luput, kemudian yang luput tersebut ada pada yang lainnya”. [Ar-Risalah 42-43]
Dengannya mereka bisa melihat mana perselisihan yang sengit dan mana perselisihan yang bisa dikatakan tidak bernilai, karena hal itu menjadi dasar baginya untuk memilih pola dalam menguraikan perselisihan.
Dengannya dia bisa menilai pendapatnya sendiri, jangan sampai dia meributkan sesuatu yang orang-orang sebelumnya tidak mempermasalahkannya padahal perkara yang sama sudah ada di zaman mereka. Diantara konsekwensi adanya Tho’ifatul Manshuroh di setiap zaman, tak ada suatu zaman pun yang kosong dari pengingkaran kebatilan. Kalau memang perkara yang diributkannya adalah sebuah perkara kebatilan, maka kemana para pengingkar kebatilan yang sudah berlalu sebelumnya?
Tak kalah pentingnya yang mesti dicermati seorang penuntut ilmu adalah mengetahui inti sebuah permasalahan. Karena hal tersebut menunjukkan pemahaman seseorang tentang apa yang dibicarakannya, campur aduk masalah bukanlah ilmu, tarik-menarik kasus bukanlah sebuah pembahasan. Karena itu bagi seorang muslim untuk bisa memilah-milah perkara sesuai spesifikasinya karena syari’at ini menghukumi sesuatu yang berbeda dengan hukum yang berbeda pula.

PERSELISIHAN PENDAPAT HANYALAH PADA KONDISI APABILA PENGAJAR TERSEBUT MENSYARATKAN ADANYA IMBALAN ATAS PENGAJARAN

Perlu diingat bahwa perselisihan pendapat ulama dalam masalah santunan pengajar ini adalah pada kondisi: Apabila pengajar mensyaratkan adanya pemberian upah untuk mengajar. Adapun jika santunan tersebut diberikan tanpa diminta dan pengajar tersebut tidak mensyaratkan upah untuk mengajar, maka tidak ditemukan ada ulama yang berpendapat akan pelarangannya. Insyaalloh akan datang pemaparannya setelah kita selesai menyinggung kondisi yang diperselisihkan.

DALIL-DALIL SEPUTAR PERMASALAH SANTUNAN BAGI PENGAJAR
Para ulama biasanya menyinggung masalah ini dalam permasalahan pengambilan upah dalam mengajarkan Al-Qur’an, karena Al-Qur’an adalah asalnya ilmu. Mereka berselisih dalam tiga pendapat dalam memahami dalil-dalil terkait masalah ini.
Oleh karena itu kita mulai dari penyebutan dalil-dalil yang secara garis besar bisa dibagi kedua kelompok: Dalil-dalil yang mengisyaratkan pada pelarangan dan dalil-dalil yang mengisyaratkan pada pembolehan. Untuk menyingkat pembahasan kita tidak akan menyinggung dalil-dalil yang dho’if (lemah) baik dari sisi sanad maupun sisi pendalilan.
[Dalil-Dalil Yang Mengisyaratkan Pada Pelarangan]
Dari Al-Qur’an:
Firman Alloh Ta’ala tentang perkataan Nuh ‘Alaihis Salaam kepada kaumnya:
وَيَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مَالًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى الله

“Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kalian (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Alloh”. (QS Huud 29)
Firman Alloh Ta’ala tentang perkataan Huud ‘Alaihis Salaam kepada kaumnya:
يَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى الَّذِي فَطَرَنِي أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepada kalian  bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Dzat Yang yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kalian berpikir?”. (QS Huud 51)


Next >>                                                   Halaman 2