Firman Alloh Ta’ala tentang perkataan Nuh, Huud, Sholih, Luth, dan Syu’aib ‘Alaihimus Salaam kepada kaumnya:
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِين
“Aku sekali-kali tidak minta upah kepada kalian atas ajakanku itu. Upahku tidak lain hanyalah dari Robbul ‘Alamin”. (QS Asy-Syu’ara 109, 127, 145, 163, 180)
Firman Alloh Ta’ala tentang perkataan seorang mukmin dari Bani isroil:
قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ * اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Dia berkata: “Hai kaumku, ikutilah para rasul itu. Ikutilah orang yang tiada minta upah kepada kalian dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS Yaasin 20-21)
Dari ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa para Nabi dan Rosul tidak meminta upah atas dakwah mereka.
Kemudian
dalil yang dibawakan dalam masalah ini tentang larangan Alloh kepada
Bani Isroil yang mengutak-atik ayat Alloh demi kepentingan dunia.
وَآمِنُوا
بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ
كَافِرٍ بِهِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
“Berimanlah kalian kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada pada kalian (yaitu taurat), dan janganlah kalian menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah”. (QS Al-Baqoroh 41)
Sisi pendalilan: Imam Al-Qurthuby Rahimahulloh menyebutkan bahwa ayat ini walaupun turun khusus pada Bani Isro’il namun mencakup setiap orang yang melakukan perbuatan mereka.
Namun
beliau mengkhususkan -dengan dalil sunnah- bahwasanya larangan berlaku
bagi yang tidak mau mengajarkan apa yang wajib baginya atau tidak
menyampaikan apa yang diketahui, sementara hal itu sudah menjadi fardhu ‘ain baginya. [Lihat Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an 1/374-376]
Dari As-Sunnah:
Dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash Rodhiyallohu ‘Anhu beliau mengatakan: “Wahai Rosululloh, jadikanlah aku imam untuk kaumku”. Maka beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ، وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
“Engkau adalah imam mereka. Jadikanlah orang yang paling lemah diantara mereka sebagai acuan dan ambillah seorang muadzdzin yang tidak mengambil upah atas adzannya”. (HR Ahmad dll, dengan sanad Shohih)
Sisi
pendalilan: Nabi melarang mengambil upah atas adzan yang merupakan
ibadah, sehingga hukum ini dianalogikan ke ibadah-ibadah yang lain
diantaranya mengajarkan Al-Qur’an.
Dari ‘Abdulloh bin Syibl Rodhiyallohu ‘Anhu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ، وَلَا تَغْلُوا فِيهِ، وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ، وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ، وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ
“Bacalah oleh kalian Al-Qur’an. Jangan melampaui batas dalam bacaan dan penafsiran maknanya, janganlah kalian meninggalkannya. Janganlah kalian makan dan memperbanyak dunia dengan menggunakannya sebagai sebab”. (HR Ahmad dengan sanad yang shohih)
Next >> Halaman 3