KESIMPULAN
Dari yang disebutkan para ulama di atas terlihat bahwa hadits ini tidak terlepas pada hadits-hadits pokok tentang wajibnya menutup aurat dari pandangan mata.
Karena itulah jika kita menelaah kitab-kitab fiqih maka kita akan
mendapatkan pembahasan ini –sebagaimana dikatakan Syaikh
Al-Albany-disebutkan para ulama dalam pembahasan: Hukum masuknya perempuan untuk mandi di hammam[1] (tempat mandi bersama).
Demikian
juga kita temukan dalam penyusunan bab yang dilakukan para ulama
hadits. Imam ‘Abdur Rozzaq As-Shon’any dalam Mushonnafnya memasukkan
hadits ini dalam: “Al-Hammam lin Nisa’(Tempat mandi bersama bagi perempuan)”, Imam Al-Baghowy dalam Syarhus Sunnah memasukkannya dalam “Bab Nahyin Nisa’ ‘An Dukhuli Hammam (Bab
tentang larangan bagi perempuan untuk masuk tempat mandi bersama)”,
Imam Abu Daud dalam Sunannya memasukkan hadits ini dalam: “Kitabul Hammam (Kitab tentang tempat mandi bersama)”, Imam At-Tirmidzi dalam Sunannya memasukkan hadits ini dalam: “Bab Ma Ja’a fi Dukhulil Hammam (Bab
Apa-apa (dari hadits) yang datang tentang masuk tempat mandi bersama)”,
Imam Ibnu Majah dalam Sunannya memasukkan hadits ini dalam: “Bab Dukhulil Hammam (Bab masuk tempat mandi bersama)”, Imam Ad-Darimy dalam Sunannya memasukkan hadits ini dalam: “Bab fi Nahyi ‘An Dukhulil Mar’ah Al-Hammam (Bab tentang larangan masuknya perempuan ke tempat mandi bersama)”, Imam Al-Baihaqy dalam Syu’abil Iman memasukkannya dalam “Fasl fil Hammam (Pasal tentang tempat mandi bersama)”, Imam Al-Haitsami dalam Al-Maqhodul ‘Ula memasukkannya dalam “Bab fil Hammam (Bab tentang tempat mandi bersama)”, Imam Al-Albany dalam Shohih At-Thargib wat Tarhib memasukkannya dalam “At-Tarhib min Dukhulil Rijal Al-Hammam bi Duni Izar” (Larangan masuknya para lelaki ke tempat mandi bersama tanpa memakai sarung)
Diantara yang menunjukkan makna ini adalah kisah ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha dalam
penyampaian hadits ini, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad –dan
lainnya- dengan sanad yang shohih, Abul Malih (periwayat dari ‘Aisyah)
berkata: “Sekelompok wanita penduduk Syam datang menemui ‘Aisyah, maka
dia berkata; “Kaliankah orang-orang yang masuk hammamat (pemandian-pemandian bersama)?, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: (‘Aisyah menyebutkan hadits diatas –pent)“.
Demikian juga terdapat hadits lain dalam masalah ini seperti hadits Abu Ummu Darda’ Rodhiyallohu ‘Anha,bahwasanya dia berkata: Saya keluar dari tempat mandi, kemudian Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa sallambertemu denganku dan berkata: “Dari mana engkau wahai Ummu Darda’?”. Dia berkata: “Dari tempat mandi bersama”. Maka beliau bersabda:
وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنَ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ
بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا، إِلَّا وَهِيَ هَاتِكَةٌ كُلَّ سِتْرٍ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
“Demi
Yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang dari perempuan
meletakkan pakaiannya di selain rumah salah satu dari ibu-ibunya,
kecuali dia telah menyobek seluruh tabir antara dia dengan Ar-Rahman”.(HR Ahmad dan lainnya. Hadits ini dishohihkan Syaikh Al-Albany Lihat As-Silsilah Ash-Shohihah 7/1307, Adabuz Zifaf 140-141)
Juga hadits Jabir bin ’Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu, bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ
إِلَّا بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ،
فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّام
“Barangsiapa
yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir maka janganlah dia masuk
tempat mandi (bersama) tanpa memakai sarung, dan janganlah dia
memasukkan istrinya ke tempat mandi bersama”. (HR Ahmad dan lainnya. Hadits ini dishohihkan Syaikh Al-Albany Lihat Irwa’ul Gholil 7/6, Shohih Sunan At-Tirmidzi 3/117)
Terjadi
perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang makruh atau haramnya
seorang wanita masuk tempat mandi bersama dengan tetap menutup aurat di
depan wanita lain. Hal butuh pada pembahasan tersendiri, wallohul muwaffiq.
Next >> Halaman 5