Diantara Penjelasan Ulama Tentang Hukum Yang Terkait
Dengan Adanya Larangan Ini:
Ibnu Baththol Rahimahullah
(meninggal 449) dalam Syarah Shohih Al Bukhary (2/434-435) mengatakan: Ath-Thobary
mengatakan: Tidak boleh bagi seseorang melakukan sholat dalam keadaan dia
menjalin/ menggelung rambutnya atau menghimpun pakaiannya dengan cara
mengangkat bahagian bawah pakaiannya dari permukaan bumi atau menyingsingkan
lengannya. Apabila dia melakukan :
·
sholat
dalam keadaan dia menggelung rambutnya atau menghimpun pakaiannya maka dia
telah melakukan perbuatan jelek dan tidak ada kewajiban mengulang sholatnya
kare ijma’ ummat atas perkara tersebut serta riwayat dari Rasulullah adalah
tidak adanya pengulangan bagi orang tersebut. Di antara salaf yang dinukilkan
darinya pendapat ini (shalat tidak batal -pent) adalah: ‘Ali, Ibnu Mas’ud,
Hudzaifah, Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairoh. Dahulu Ibnu ‘Abbas kalau beliau sujud
maka beliau menjatuhkan rambutnya ke bumi. Ibnu ‘Umar berkata kepada orang yang
dia lihat sujud dalam keadaan menggelung rambutnya: Bebaskanlah rambutmu agar
dia sujud bersamamu. Ibnul Mundzir mengatakan: Inilah pendapat mayoritas
ulama kecuali Al-Hasan Al-Bashry, karena dia berpendapat: “Barangsiapa yang
sholat dalam keadaan menggelung rambutnya dan menghimpun pakaiannya maka wajib
baginya mengulang sholat”.
·
An-Nawawy Rahimahullah (wafat 676) di Al-Minhaaj (4/209) mengatakan: Ulama sepakat bahwasanya
larangan sholat bagi seseorang dalam keadaan pakaiannya, lengaanya dan
semisalnya disingsingkan, rambutnya digelung atau rambutnya ditutup (dengan
memasukkan rambutnya yang panjang) ke bawah imamahnya dan yang semisalnya, maka
seluruh perkara ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Larangannya berupa karohah
tanzih kalau dia sholat seperti itu maka dia telah berbuat jelek dan sah
sholatnya.
·
Imam Al-Munawy Rahimahullah (wafat 1031) di Faidhul Qodir (2/192) mengatakan:
Perintah untuk tidak menghimpun keduanya (rambut dan pakaian) adalah untuk
anjuran (bukan pewajiban) walaupun perintah untuk sujud di atas anggota yang
tujuh adalah untuk pewajiban.
·
Imam Asy-Syaukany Rahimahullah (wafat 1250) di Nailul Athor (2/229) mengatakan:
Zhohir hadits ini bahwasanya meninggalkan menghimpun pakaian hukumnya wajib
ketika sholat tidak di luar sholat.
Halaman 2