-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Menghimpun, Melipat Dan Menyingsingkan Pakaian Demikian Juga Mengikat, Menjalin Atau Menggulung Rambut Ketika Sholat

Diantara Penjelasan Ulama Tentang Hukum Yang Terkait Dengan Adanya Larangan Ini:
Ibnu Baththol Rahimahullah (meninggal 449) dalam Syarah Shohih Al Bukhary (2/434-435) mengatakan: Ath-Thobary mengatakan: Tidak boleh bagi seseorang melakukan sholat dalam keadaan dia menjalin/ menggelung rambutnya atau menghimpun pakaiannya dengan cara mengangkat bahagian bawah pakaiannya dari permukaan bumi atau menyingsingkan lengannya. Apabila dia melakukan :
·         sholat dalam keadaan dia menggelung rambutnya atau menghimpun pakaiannya maka dia telah melakukan perbuatan jelek dan tidak ada kewajiban mengulang sholatnya kare ijma’ ummat atas perkara tersebut serta riwayat dari Rasulullah adalah tidak adanya pengulangan bagi orang tersebut. Di antara salaf yang dinukilkan darinya pendapat ini (shalat tidak batal -pent) adalah: ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairoh. Dahulu Ibnu ‘Abbas kalau beliau sujud maka beliau menjatuhkan rambutnya ke bumi. Ibnu ‘Umar berkata kepada orang yang dia lihat sujud dalam keadaan menggelung rambutnya: Bebaskanlah rambutmu agar dia sujud bersamamu. Ibnul Mundzir mengatakan: Inilah pendapat mayoritas ulama kecuali Al-Hasan Al-Bashry, karena dia berpendapat: “Barangsiapa yang sholat dalam keadaan menggelung rambutnya dan menghimpun pakaiannya maka wajib baginya mengulang sholat”.
·         An-Nawawy Rahimahullah (wafat 676) di Al-Minhaaj (4/209) mengatakan: Ulama sepakat bahwasanya larangan sholat bagi seseorang dalam keadaan pakaiannya, lengaanya dan semisalnya disingsingkan, rambutnya digelung atau rambutnya ditutup (dengan memasukkan rambutnya yang panjang) ke bawah imamahnya dan yang semisalnya, maka seluruh perkara ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Larangannya berupa karohah tanzih kalau dia sholat seperti itu maka dia telah berbuat jelek dan sah sholatnya.
·         Imam Al-Munawy Rahimahullah (wafat 1031) di Faidhul Qodir (2/192) mengatakan: Perintah untuk tidak menghimpun keduanya (rambut dan pakaian) adalah untuk anjuran (bukan pewajiban) walaupun perintah untuk sujud di atas anggota yang tujuh adalah untuk pewajiban.
·         Imam Asy-Syaukany Rahimahullah (wafat 1250) di Nailul Athor (2/229) mengatakan: Zhohir hadits ini bahwasanya meninggalkan menghimpun pakaian hukumnya wajib ketika sholat tidak di luar sholat.
 Halaman 2