-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Menghimpun, Melipat Dan Menyingsingkan Pakaian Demikian Juga Mengikat, Menjalin Atau Menggulung Rambut Ketika Sholat

Kesimpulan pembahasan hadits:
1. Ulama salaf sepakat bahwasanya menghimpun pakaian baik dengan menyatukan ataupun menyingsingkan, serta menghimpun rambut baik dengan menggelung, menjalin atau mengikat adalah perkara yang terlarang dalam sholat.
2. Imam An-Nawawy menukilkan ijma’ bahwa perkara tersebut hukumnya adalah karohah tanziih, hanya saja Imam Syaukany berpendapat lain dengan memandang bahwa meninggalkan perkara tersebut dalam sholat adalah wajib yakni haram kalau dikerjakan.
3. Dinukilkan adanya pendapat Al-Hasan Al-Bashry yang mengharuskan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengulang sholatnya. Sementara Imam Al-Hasan Al-Bashri meninggal tahun 110 sekitar 5 abad sebelum An-Nawawy Rahimahullah yang menukilkan ijma’ bahwa sholat tidak diulang.
            Untuk masalah yang kedua, Imam Syaukany Rahimahullah dihujjah dengan adanya ijma’ sebelum beliau. Karena tidak boleh orang belakangan menyelisihi ijma’ kecuali jika diketahui bahwa ijma’ tersebut tidak sah.
            Adanya penukilan dari Al Hasan Al-Bashry yang mengatakan bahwa sholat harus diulang, bisa saja memberi kemungkinan bahwa beliau juga memandang wajib untuk meninggalkan perkara terlarang tersebut karena kalau tidak wajib tentunya sholat tidak batal.
            Penukilan pendapat Al-Hasan disandarkan kepada Ibnul Mundzir Rahimahullah (meninggal 319), dimana beliau menyebutkan pendapat Al-Hasan Al-Bashry di Al Awsath (3/184). Hanya saja penukilan ini tidak disertai penyebutan penyebutan rabtai periwayatab padahal Ibnul Mundzir tidak bertemu langsung dengan Al-Hasan Al-Bashry, karena rentang keduanya sekitar 2 abad. Karena itu atsar yang dinukilkan dari Al-Hasan Al-Bashri tidak dapat dipastikan keabsahannya.
            Karena itu beramal dengan penukilan ijma’ An-Nawawy lebih kuat, wallahu A’lam, dan ini sekaligus penjelasan untuk masalah yang ketiga.
Alasan Ulama Bahwa Perintah Untuk Meninggalkan (Pada Hadits Di Atas) Tidak Sampai Kepada Derajat Wajib, Apalagi Membatalkan Sholat
            Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah di Fathul Bari (2/383) mengatakan: “Di antara hikmah pelarangan tersebut adalah bila seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya karena tidak ingin bersentuhan dengan tanah maka dia menyerupai orang yang sombong”. 
Halaman 3