Kesimpulan pembahasan hadits:
1. Ulama salaf sepakat bahwasanya menghimpun pakaian baik
dengan menyatukan ataupun menyingsingkan, serta menghimpun rambut baik dengan
menggelung, menjalin atau mengikat adalah perkara yang terlarang dalam sholat.
2. Imam An-Nawawy menukilkan ijma’ bahwa perkara tersebut
hukumnya adalah karohah tanziih, hanya saja Imam Syaukany berpendapat
lain dengan memandang bahwa meninggalkan perkara tersebut dalam sholat adalah
wajib yakni haram kalau dikerjakan.
3. Dinukilkan adanya pendapat Al-Hasan Al-Bashry yang
mengharuskan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengulang sholatnya.
Sementara Imam Al-Hasan Al-Bashri meninggal tahun 110 sekitar 5 abad sebelum
An-Nawawy Rahimahullah yang menukilkan ijma’ bahwa sholat tidak diulang.
Untuk
masalah yang kedua, Imam Syaukany Rahimahullah dihujjah dengan
adanya ijma’ sebelum beliau. Karena tidak boleh orang belakangan menyelisihi
ijma’ kecuali jika diketahui bahwa ijma’ tersebut tidak sah.
Adanya
penukilan dari Al Hasan Al-Bashry yang mengatakan bahwa sholat harus diulang,
bisa saja memberi kemungkinan bahwa beliau juga memandang wajib untuk
meninggalkan perkara terlarang tersebut karena kalau tidak wajib tentunya
sholat tidak batal.
Penukilan
pendapat Al-Hasan disandarkan kepada Ibnul Mundzir Rahimahullah (meninggal
319), dimana beliau menyebutkan pendapat Al-Hasan Al-Bashry di Al Awsath
(3/184). Hanya saja penukilan ini tidak disertai penyebutan penyebutan rabtai
periwayatab padahal Ibnul Mundzir tidak bertemu langsung dengan Al-Hasan
Al-Bashry, karena rentang keduanya sekitar 2 abad. Karena itu atsar yang
dinukilkan dari Al-Hasan Al-Bashri tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Karena itu
beramal dengan penukilan ijma’ An-Nawawy lebih kuat, wallahu A’lam, dan ini
sekaligus penjelasan untuk masalah yang ketiga.
Alasan Ulama Bahwa Perintah Untuk Meninggalkan (Pada
Hadits Di Atas) Tidak Sampai Kepada Derajat Wajib, Apalagi Membatalkan Sholat
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Rahimahullah di Fathul Bari (2/383) mengatakan: “Di antara hikmah
pelarangan tersebut adalah bila seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya
karena tidak ingin bersentuhan dengan tanah maka dia menyerupai orang yang
sombong”.
Halaman 3