B. Apakah orang yang sholat tanpa
alas kaki dikatakan tasyabbuh dengan Ahlul kitab?.
Imam Ath-Thobrony membawakan
sebuah riwayat di Al-Mu’jamul Kabir (no 7164) bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda:
صَلُّوا
فِي نِعَالِكُمْ، وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
“Sholatlah
dengan sendal-sendal kalian dan jangan tasyabbuh dengan Yahudi”.
Perintah untuk sholat dengan
sendal telah banyak dalil-dalilnya. Yang kita bicarakan sekarang adalah
tambahan: “dan jangan tasyabbuh dengan Yahudi” pada hadits ini, karena bisa
dijadikan sebagai dalil bahwa sholat memakai sendal adalah tasyabbuh dengan
hukum langsung dari Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Hadits tersebut diriwayatkan Imam
Ath-Thobrony dari gurunya: Bakr bin Sahl Ad-Dimyathy, dia berkata: “’Abdulloh
bin Yusuf berkata kepada kami bahwa: “Abu Mu’awiyyah berkata kepada kami, dari
Hilal bin Maimun dari Ya’la bin Syaddad dari bapaknya (Syaddad bin Aus) dan
yang lainnya dari kalangan shohabat, dari Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa
Sallam.
Guru Ad-Dimyathy adalah Abu
Muhammad ‘Abdulloh bin Yusuf At-Tunisy (meninggal tahun 218 H). Adapun Abu
Mu’awiyyah yang merupakan murid Hilal bin Maimun adalah Muhammad bin Khozim
yang dikenal dengan Adh-Dhoriir Al-Khufy (213-295 H). Dari tanggal, jelas bahwa
‘Abdulloh bin Yusuf meninggal ketika Abu Mu’awiyah berumur lima tahun. Artinya
jika mereka bertemu maka ‘Abdulloh bin Yusuf mengambil hadits dari balita, dan
ini tidak sah.
Sementara Abu Mu’awiyah lain
–jika ada- yang menjadi perantara antara ‘Abdulloh bin Yusuf dan Hilal bin
Maimun, sejauh ini tidak penulis dapatkan biografinya. Andaipun ada dan dia
adalah orang yang tsiqoh, maka lafazh tambahan dalam hadits ini tetap dho’if
karena guru Imam Ath-Thobrony: Bakr Ad-Dimyathy, dho’if.
Adapun pada kaum muslimin
(terdahulu), maka terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan
sholat dengan sendal (dan ini yang paling sering), khuff ataupun tanpa
mengenakan alas kaki. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa sholat tanpa alas kaki
merupakan bentuk tasyabbuh.
‘Abdulloh
bin ‘Amr Rodhiyallohu ‘Anhu dimana beliau berkata:
رأيت
رسول الله صلى الله
عليه وسلم يصلّي حافيًا
ومنتعلاً
“Saya
melihat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sholat dengan tanpa alas kaki
dan dengan memakai sendal”. (HR Ahmad, Abu Daud dan selain mereka. Dihasankan
Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil Rahimahullohu Ta’ala).
Dari Anas bin Malik Rodhiyallohu
‘Anhu, Rosululloh berkata
إذا
توضّأ أحدكم ولبس خفّيه
فليصلّ فيهما
Jika salah seorang dari kalian
telah berwudhu’, kemudian memakai kedua khufnya, maka sholatlah dengan
keduanya”. (HR Daruquthny, dishohihkan Syaikh kami Muhammad bin ‘Ali bin Hizam)
Imam Ibnu Rojab Rahimahullohu
Ta’ala -setelah menyebutkan hadits-hadits tentang sholat dengan sendal-, beliau
berkata: “Ini menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
terus-menerus sholat dengan sendalnya. Perkataan mayoritas salaf menunjukkan
bahwa sholat dengan kedua sendal lebih afdhol dari sholat tanpa beralas kaki.
Ibnu Mas’ud telah mengingkari Abu Musa melepaskan kedua sendalnya ketika hendak
melakukan sholat, beliau (Abu Mas’ud) berkata kepadanya: “Apakah engkau sedang
berada di lembah yang disucikan?”. [Diriwayatkan ‘Abdurrozzaq dan Ibnu Abi
Syaibah, dishohihkan Syaikhuna Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Hafizhohullohu
Ta’ala]