Sah
dari ‘Abdulloh bin Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu bahwasanya beliau
menafsirkan “yang nampak dari padanya” adalah pakaian luar. [Lihat
sanad-sanad atsarnya di Tafsir Ath-Thobary]
Kemudian diperintahkan lagi untuk menurunkan khimar sampai ke dada yang menunjukkan penekanan untuk penutupan secara sempurna. Inilah yang boleh terlihat bagi seorang wanita muslimah di depan selain mahramnya yaitu pakaian terluarnya yang menutupi seluruh auratnya.
Adapun di tengah mahramnya dia boleh memperlihatkan perhiasannya di depan mereka sewajarnya, seperti tangan, betis, atas dada dan kepala. Sementara di depan suaminya dia boleh menampakkan seluruh badannya tanpa ada khilaf (perselisihan pendapat) antara ulama.
Yang dimaksud dengan “pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita”, seperti idiot yang tidak tahu apa yang terjadi, orang linglung yang di pikirannya hanyalah bagaimana mengenyangkan perutnya, juga seperti orang yang lemah syahwatnya yang tidak tersisa lagi birahinya baik pada kemaluannya ataupun pada hatinya. [Lihat: Tabsir Ibni Katsir, Tafsir As-Sa’dy]
Pada ayat ini, larangan tidak terbatas pada penampakan perhiasan saja, akan tetapi juga pada perkara lain yang bisa memicu kepada fitnah syahwat seperti memukul kakinya sehingga terdengar dentingan gelang kakinya.
PEMBAHASAN KEDUA: LARANGAN MENYERUPAI LAKI-LAKI
Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat kalangan lelaki yang menyerupai perempuan dan kalangan perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR Bukhory)
Penyerupaan tersebut baik berupa tingkah laku maupun penampilan. Dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ. فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para bencong dari kalangan lelaki dan yang bersikap kelaki-lakian dari kalangan perempuan. Beliau mengatakan: “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian”. Lantas Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengeluarkan seorang lelaki dan ‘Umar mengeluarkan seorang lelaki”. (HR Bukhory)
Sementara itu Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat lelaki yang memakai pakaian perempuan, serta perempuan yang memakai pakaian laki-laki”. (HR Ahmad, Abu Daud dll. Hadits ini shohih sesuai syarat Imam Muslim, dishohihkan Syaikh Al-Albany dan selainnya) Pakaian dalam bahasa arab, maknanya tidak dibatasi pada baju saja, akan tetapi mencakup semua yang dikenakan.
Kemudian diperintahkan lagi untuk menurunkan khimar sampai ke dada yang menunjukkan penekanan untuk penutupan secara sempurna. Inilah yang boleh terlihat bagi seorang wanita muslimah di depan selain mahramnya yaitu pakaian terluarnya yang menutupi seluruh auratnya.
Adapun di tengah mahramnya dia boleh memperlihatkan perhiasannya di depan mereka sewajarnya, seperti tangan, betis, atas dada dan kepala. Sementara di depan suaminya dia boleh menampakkan seluruh badannya tanpa ada khilaf (perselisihan pendapat) antara ulama.
Yang dimaksud dengan “pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita”, seperti idiot yang tidak tahu apa yang terjadi, orang linglung yang di pikirannya hanyalah bagaimana mengenyangkan perutnya, juga seperti orang yang lemah syahwatnya yang tidak tersisa lagi birahinya baik pada kemaluannya ataupun pada hatinya. [Lihat: Tabsir Ibni Katsir, Tafsir As-Sa’dy]
Pada ayat ini, larangan tidak terbatas pada penampakan perhiasan saja, akan tetapi juga pada perkara lain yang bisa memicu kepada fitnah syahwat seperti memukul kakinya sehingga terdengar dentingan gelang kakinya.
PEMBAHASAN KEDUA: LARANGAN MENYERUPAI LAKI-LAKI
Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat kalangan lelaki yang menyerupai perempuan dan kalangan perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR Bukhory)
Penyerupaan tersebut baik berupa tingkah laku maupun penampilan. Dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ. فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para bencong dari kalangan lelaki dan yang bersikap kelaki-lakian dari kalangan perempuan. Beliau mengatakan: “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian”. Lantas Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengeluarkan seorang lelaki dan ‘Umar mengeluarkan seorang lelaki”. (HR Bukhory)
Sementara itu Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melaknat lelaki yang memakai pakaian perempuan, serta perempuan yang memakai pakaian laki-laki”. (HR Ahmad, Abu Daud dll. Hadits ini shohih sesuai syarat Imam Muslim, dishohihkan Syaikh Al-Albany dan selainnya) Pakaian dalam bahasa arab, maknanya tidak dibatasi pada baju saja, akan tetapi mencakup semua yang dikenakan.
Halaman 3