-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

SIRWAL DAN BEBERAPA HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA

Dengan demikian ada dua bentuk perintah penyelisihan:
1. Perintah penyelisihan semata. Jika ada orang yang melakukan perbuatan tersebut maka dia tidak bisa dikatakan jatuh perbuatan tasyabbuh.
2. Perintah penyelisihan pada perkara yang:
* dinyatakan Rosululloh sebagai perbuatan tasyabbuh,
* yang terbukti merupakan kekhususan mereka, yang menjadi ciri orang kafir, dengannya mereka dikenal atau
* perkara yang diperintahkan untuk diselisihi adalah perkara yang diharamkan bagi kaum muslimin, sehingga barang siapa yang melakukannya maka dia telah tasyabbuh karena melakukan perbuatan haram bukanlah ciri muslimin dan bukan pula perkara yang diperbolehkan bagi mereka.

APA DALIL ATAS PERINCIAN DI ATAS?
Untuk ini, kita tak perlu jauh-jauh mencari contoh permasalahan, kita kembali ke hadits yang menjadi pokok perbincangan.
Contoh untuk bentuk pertama, yaitu semata-mata perintah penyelisihan tanpa ada unsur tasyabbuh jika jika tetap mengerjakannya]: Sholat memakai sendal
Sebelum lanjut, ada perkara lain yang perlu disinggung:
A. Terkait lafazh hadits:

قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَخَفَّفُونَ وَلَا يَنْتَعِلُونَ. قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " فَتَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ

Abu Hurairoh berkata: Kami katakan: “Wahai Rosululloh sesungguhnya Ahlul kitab memakai khuf (alas kaki yang menutupi mata kaki) dan tidak memakai sandal (alas kaki yang di bawah mata kaki). Maka Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Pakailah khuf dan sandal kalian, serta selisihilah Ahlul kitab”.
Dalam sebuat riwayat yang dibawakan oleh Imam Ath-Thobrony di Al-Mu’jamul Kabir terdapat:

فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَهْلُ الْكِتَابِ، لَا يَتَخَفَّفُونَ، وَلَا يَنْتَعِلُونَ، فَقَالَ: تَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا، وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ

Abu Hurairoh berkata: Kami katakan: “Wahai Rosululloh sesungguhnya Ahlul kitab tidak memakai khuf  dan tidak memakai sandal. Maka Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Pakailah khuf dan sandal kalian, serta selisihilah Ahlul kitab”.

Di riwayat ini ada tambahan kata “tidak”, namun riwayat ini dho’if (lemah). Di isnadnya terdapat: Ibrohim bin Muhammad Al-Himshy: majhul haal, dan Sulaiman bin Salamah Al-Khoba’iry: matruk.
Namun datang dalam riwayat lain disebutkan bahwa mereka tidak memakai khuf akan tetapi dikaitkan dengan hal mereka ketika sholat, yaitu di hadits Syaddad bin Aus Rodhiyallohu ‘Anhu diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim selainnya, bahwa beliau berkata:

خالفوا اليهود، فإنّهم لا يصلّون في نعالهم ولا خفافهم

Selisihilah Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak sholat dengan sendal-sendal mereka dan tidak juga dengan khuf-khuf mereka”. Pada riwayat Ibnu Hibban sebagaimana di Mawariduzh Zhom’an (107) terdapat tambahan: “… dan Nashoro”. (Hadits ini dishohihkan Al-Hakim, Al-Albany, Al-Wadi’iy dan selain mereka Rahimahumulloh).

Yang bisa disimpulkan dari kedua hadits ini bahwa:
1. Dahulu Yahudi ketika di luar sholat, mereka lebih dominan memakai khuf sebagai alas kaki (sebagaimana di hadits pertama), walau mungkin didapatkan di antara mereka yang memakai sendal dengan dalil: “sendal-sendal mereka”. Hal ini dikarenakan bahwa sendal adalah pakaian asal orang arab, sebagaimana disebutkan di atsar ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu yang insya Alloh akan datang penyebutannya.
2. Adapun di dalam sholat mereka, maka mereka melepasnya sama sekali, tidak memakai sendal dan tidak memakai khuf. Karena itulah diperintahkan untuk memakai alas kaki dalam rangka menyelisihi mereka.


Next >>                                                                         Halaman 3