-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

 PENGUBAHAN WARNA KULIT SECARA PERMANEN

Sejauh ini penulis tidak mendapatkan fatwa para ulama khusus tentang masalah ini, melainkan beberapa fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahulloh di beberapa rekaman suara. Wallohul Musta’an.
Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahulloh ditanya: Tersebar di kalangan masyarakat khususnya wanita, penggunaan sebagian bahan kimia dan ramuan alami yang mengubah warna kulit. Dimana warna kulit yang coklat menjadi putih setelah pemakaian bahan kimia dan ramuan alami tersebut. Apakah pada praktek ini ada larangan syar’i? Dimaklumi bahwasanya sebagian suami memerintahkan istrinya menggunakan bahan kimia dan ramuan alami tersebut dengan alasan bahwa wajib bagi seorang wanita berhias untuk suaminya. Berikanlah kami fatwa semoga anda diberi pahala.
Jawab: Apabila perubahannya permanen maka perbuatan tersebut haram bahkan termasuk dosa besar. Karena hal tersebut lebih parah dari pengubahan ciptaan Alloh yang diakibatkan tatto… -Sampai perkataan beliau-

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah lebih parah dari pengubahan ciptaan Alloh Ta’ala yang datang di hadits. Adapun jika pengubahan warna tidak permanen seperti inai dan sejenisnya, maka tidak mengapa. Karena benda-benda tersebut akan lenyap sebagaimana celak, pemerah bibir dan kedua pipi. Maka wajib mewaspadai dan memperingatkan orang dari pengubahan ciptaan Alloh, serta menyebarkan peringatan tersebut di tengah-tengah umat. Agar kejelekan tidak berkembang dan besar, sehingga susah untuk rujuk dari perbuatan tersebut. [Majmu’ul Fatawa wa Rosa’il Al-‘Utsaimin 17/20-21] Dengarkan juga: [Fatawa Nuur ‘Alad Darb Kaset no 360 side a]

Beliau Rahimahulloh Ta’ala ditanya: Apa hukum menggunakan lotion ataupun minyak untuk memutihkan kulit atau menghilangkan jerawat dan kondisi yang tidak normal di kulit?
Jawab: Adapun yang pertama (memutihkan kulit) maka tidak boleh. Yakni tidak boleh menggunakan sesuatu apapun untuk mengubah warna kulit, karena hal tersebut lebih parah dari tatto yang pelakunya dilaknat. Adapun untuk menghilangkan jerawat dan yang sejenisnya maka tidak mengapa, karena hal ini termasuk pengobatan penyakit, dan pengobatan penyakit hukumnya boleh.
Terdapat perbedaan antara apa-apa yang ditujukan untuk keindahan dengan yang ditujukan untuk menghilangkan cacat. Yang pertama tidak boleh apabila bersifat permanen, sementara yang kedua boleh. [Fatawa Nuur ‘Alad Darb Kaset no 369 side b] Dengarkan juga: [Fatawa Nuur ‘Alad Darb Kaset no 289 side b]

Beliau Rahimahulloh Ta’ala ditanya: Apa hukum krim pengelupas lapisan kulit yang dijumpai di pasar-pasar. Apa hukum menggunakan jenis krim semisal ini?

Jawab: Aku tidak tahu apakah krim ini adalah krim yang fungsinya melembutkan kulit dan menghaluskannya tanpa mengubah warna maka yang seperti ini tidak mengapa karena terhitung alat-alat kecantikan. Adapun jika terjadi perubahan pada kulit dari satu warna ke warna yang lain maka perkara ini haram karena perbuatan ini lebih parah dari tatto yang pelakunya dilaknat oleh Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. [Fatawa Nuur ‘Alad Darb Kaset no 363 side b]
Beliau Rahimahulloh Ta’ala ditanya: Seorang cewek terdapat di wajahnya bercak-bercak hitam kecil seperti tahi lalat yang banyak, antara enam sampai delapan titik yang terpisah-pisah. Dia menanyakan apakah hukum menghilangkan bercak-bercak tersebut di rumah sakit dengan menggunakan laser atau metoda lain?

Halaman 17