-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

Jawab: Tidak mengapa baginya dalam menghilangkannya, karena dengan jumlah yang banyaknya sebagaimana disebutkan, tanpa diragukan membuat wajah tampak jelek yang membuat orang menghindar melihatnya. Kaidah dalam masalah ini: Apabila dengan tujuan keindahan maka hukumnya haram, adapun untuk penghilangan cacat maka boleh. [Fatawa Nuur ‘Alad Darb Kaset no 14 side b]

PENGUBAHAN TAMPILAN WARNA KULIT DENGAN MAKE UP

Tak banyak fatwa yang penulis dapatkan seputar masalah ini, tapi setidaknya beberapa fatwa yang akan disebutkan bisa mewakili perselisihan pendapat yang ada dalam masalah ini dan bisa menjadi acuan untuk melihat mana yang lebih dekat dengan kebenaran.
Pendapat pertama adalah para ulama yang membolehkan.
Pendapat ini adalah pendapat para ulama Al-Lajnah Ad-Daa-imah yang terdiri dari: Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Abdurrozzaq ‘Afify, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud, Syaikh ‘Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Sholih Alusy Syaikh, dan Syaikh Bakr Abu Zaid Ghofarohumullohu.
Al-Lajnah Ad-Da-imah ditanya tentang hukum wanita yang memakai make up pada wajahnya di depan para mahramnya.
Maka mereka (Syaikh bin Baaz, Syaikh Abdurrozzaq ‘Afify, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud) menjawab: “Boleh baginya berhias dengannya untuk suaminya dan menampakkannya di depan para mahramnya”. [Fatwa no 4962 soal pertama, Gel 1 Jilid 17/101-102]

Dalam kesempatan lain Al-Lajnah Ad-Da-imah (Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh ‘Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Sholih Alusy Syaikh, Syaikh Bar Abu Zaid) ditanya: “Didapatkan anak-anak gadis yang belum menikah memakai hiasan yaitu make up yang mereka pakai di wajah mereka. Apabila warna kulitnya kecoklatan maka dia menggunakan jenis yang agak putih, apabila kulitnya berwarna putih maka dia menggunakan make up sehingga warnanya agak coklat. Anak gadis itu juga memanjangkan pemakaian celak sehingga meluas dari kedua matanya yang bisa dilihat orang dari jauh. Dia memotong rambutnya bagian depan dan menjadikannya hiasan, atau jika rambutnya panjang maka dia memotongnya sampai kedua bahunya.
Berilah kami penjelasan apakah oleh perbuatan seperti itu atau tidak? Apakah orang yang melihatnya -sementara dia adalah penanggung jawab (orang tua atau yang menggantikan kedudukannya) anak gadis tersebut- berdosa, ataukah perbuatan tersebut boleh?

Jawab: “Tidak ada larangan bagi seorang perempuan berias dengan make up dan celak di wajahnya, serta memendekkan rambut selama tidak menyerupai wanita kafir. Disyaratkan juga dia menutup wajahnya dari laki-laki yang bukan mahramnya. Wa billahit taufiiq, Wa Shollallohu ‘Ala nabiyyina Muhammadin Wa Alihi Wa Shohbih”. [Fatwa no 15903 pertanyaan kedua, Gel 1, jilid 17/129]
Pendapat kedua adalah para ulama yang melarang pemakaiannya disebabkan bahaya dan dampak jelek yang ditimbulkannya.

Diantara ulama yang menyatakan alasan ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muqbil Ghofarohumullohu.
Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahulloh mengatakan: “Make up -berdasarkan apa yang aku ketahui- membahayakan (wajah) wanita dalam masa yang panjang. Maka atas dasar ini tak semestinya dia menggunakannya kecuali setelah berkonsultasi dan meminta pendapat dokter”. [Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Al-‘Utsaimin 19/228]

Halaman 18