-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Mengenal Riba Lebih Dekat

BJUAL BELI BARANG BERBEDA JENIS TAPI DALAM KELOMPOK YANG SAMA
Seperti jual beli emas dengan perak, atau juga barter garam dengan kurma, burr dengan sya’ir, atau kombinasi lain dalam masing-masing kelompok yang telah disebutkan di atas. Maka yang seperti ini hanya disyaratkan kontan, terserah satu ton emas mau ditukar sekilo perak. Tidak boleh beli emas -misalkan- seharga seratus dirham dibayar separuh di depan. Bentuk riba yang ada dalam transaksi seperti ini adalah riba nasii-ah.
[Adapun contoh bagi pendapat jumhur, maka tidak boleh membeli emas atau perak dengan uang dengan cara utang atau kredit]
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Shomit Rodhiyallohu ‘Anhu, RosulullohShollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف، فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يدا بيد

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burrsya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, mesti semisal, sama, tunai. Apabila berbeda jenis dari kelompok (yang disebutkan ini) maka juallah semau kalian, apabila transaksinya tunai”. (HR Muslim)
Apabila dikatakan: Apa alasan pembagian benda-benda riba ini menjadi dua kelompok -sebagaimana di awal pembatasan-, padahal di hadits ini Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan hukum yang sama bagi tiap-tiapnya?
Maka jawabnya: Memang, emas dan perak jika dilakukan transaksi antar keduanya tanpa tunai, merupakan perkara yang diharamkan. Hal ini sebagaimana disebutkan di hadits di atas, serta yang diriwayatkan dari Al-Baro’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqom Rodhiyallohu ‘Anhuma, mereka berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالوَرِقِ دَيْنًا

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual emas dibayar perak dengan cara hutang”. (HR Bukhory-Muslim)
Adapun jika emas atau perak (demikian juga uang yang menggantikan posisinya sebagai alat tukar) dipakai membeli benda-benda riba yang empat (burr, sya’ir garam, dan kurma) maka tidak mesti tunai.
‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha mengatakan: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara hutang. Maka beliau menjadikan baju besinya sebagai jaminan”. (HR Bukhory)
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha menjelaskan bahwa makanan yang dimaksudkan adalahsya’ir: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam meninggal, sementara baju besinya tergadai pada seorang Yahudi, untuk mendapatkan tiga puluh sho’ sya’ir”. (HR Al-Bukhory)
[CJual beli barang berbeda kelompok]. Sebagaimana yang baru disebutkan, maka hukum jual belinya sebagaimana barang-barang yang lain, tak masalah kalau hutang, terserah kadarnya berapa. Beli gula dengan sekilo perak dibayar dalam tempo setahun, tidak ada unsur riba. 

Next >>                                                    Halaman 4