-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

HUKUM SEPUTAR BONEKA

Syaikh Hamud At-Tuwaijiry Rahimahullah mengatakan: Barangsiapa yang mengklaim bahwasanya permainan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha merupakan bentuk shuuroh (gambaran makhluk bernya) yang hakiki maka wajib baginya menegakkan dalil atas pernyataan tersebut dan dia tidak akan mendapatkan jalan untuk itu. Bahkan zhohirnya –wallahu a’lam- bahwa mainan ‘Aisyah seperti permainan anak-anak perempuan arob di zaman kita. Mereka mengambil ranting, kayu, kain perca atau sejenisnya kemudian mengikatkan kayu melintang di bagian agak ke atas, lantas memasangkan baju, lalu meletakkan di bagian atas seperti khimar (penutup kepala) perempuan. Terkadang mereka membuatnya seperti model bayi dalam gendongan dan bermain dengannya, mereka menamakan “anak perempuan”. Sungguh seperti inilah yang mencocoki apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dan teman-temannya Radhiyallahu ‘Anhunna.

Sungguh kami telah menyaksikan bahwasanya anak-anak perempuan mewarisi permainan seperti yang kami sifatkan dari zaman ke zaman. Bukanlah kemungkinan yang jauh kalau warisan ini telah berlangsung lama dan terus berlangsung di kalangan anak-anak perempuan arob sejak zaman jahiliyyah sampai zaman kita ini wallahu a’lam.
Namun tidaklah semua anak-anak perempuan arob di zaman kita ini bermain dengan mainan yang kita sifatkan tersebut. Banyak dari mereka yang bermain dengan tiruan makhluk bernyawa yang hakiki, berpa bentuk anak perempuan dan selainnya dari jenis-jenis binatang. Mereka adalah anak-anak yang telah masuk kepada mereka –atau keluarga mereka- kebiasaan metropolis dan orang-orang eropa dan banyak bergaul serta menyerupai orang-orang a’jam (bukan arob). Adapun anak-anak perempuan yang selamat dari “kotornya” kebiasaan metropolis dan orang-orang eropa dan dari pergaulan serta penyerupaan dengan orang-orang a’jam, maka anak-anak perempuan itu masih terus berada di atas model boneka anak-anak perempuan arob, sebagaimana yang telah kami sifatkan sebelumnya. Sebagaimana terdapat perbedaan yang jauh antara boneka sekarang dengan boneka anak-anak perempuan arob –baik dari hakikat maupun bentuk- maka hukumnya juga berbeda.

Adapun mainan (anak-anak perempuan arob) yang telah kami sifatkan, maka tidak apa-apa dibuat, disimpan dan dimainkan, karena pada hakikatnya boneka mereka bukanlah bentuk makhluk bernyawa. Adapun permainan yang berbentuk anak perempuan dan jenis-jenis binatang maka membuatnya haram, jual-belinya haram, menyimpan dan memainkannya haram. Menghilangkannya wajib bagi orang yang memiliki kemampuan, karena boneka itu tergolong bentuk arca, dan Rasulullah telah menyuruh untuk menghilangkannya –sebagaimana terdahulu- di hadits ‘Ali Rodhiyallahu ‘Anhu.
Pembicaraan mengenai kuda yang ada pada mainan ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha, sebagaimana pembicaraan mengenai boneka perempuannya. Barangsiapa yang mengklaim bahwa kuda mainan itu adalah bentuk tiruan yang hakiki yang memiliki kepala, maka dia wajib mendatangkan dalil untuk itu, dan dia tidak akan mendapatkan jalannya.

Next >>                                                           Halaman 3