-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

BISAKAH MENGHADIAHKAN PAHALA BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL (MAYYIT) Ibadah-Ibadah Maaliyyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh mengatakan: “Maksudnya bahwa sholat dan penyembelihan karena Alloh adalah dua perkara yang paling mulia dalam mendekatkan diri kepada Alloh karena Alloh menyebutkannya setelah kalimat (فَ) (oleh sebab itu) yang menunjukkan kepada sebab. Karena perbuatan sholat dan penyembelihan adalah sebab penegakan sikap syukur atas apa yang diberikan Alloh kepada beliau berupa Al-Kautsar dan kebaikan yang banyak. Maka bentuk rasa syukur dan peribatan orang yang diberi nikmat, yang paling agungnya adalah kedua ibadah ini.
-sampai perkataan beliau- ibadah maaliyyah yang paling mulia adalah sembelihan dan ibadah badaniyyah yang paling mulia adalah sholat …
Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah menerapkan perintah Robbnya, dahulu beliau banyak sholat dan banyak menyembelih karena Robbnya, sampai-sampai beliau langsung menyembelih dengan tangannya di Haji Wada’ enam puluh tiga ekor unta, beliau menyembelih di hari-hari ‘ied dan hari-hari selainnya”. [Majmu’ul Fatawa 16/532]

BEBERAPA BENTUK KESALAHAN DALAM PRAKTEK AMALAN MAALIYYAH ATAS NAMA MAYYIT
1. Membuat perjamuan dengan menyediakan hewan sembelihan
Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahulloh ditanya: “Kita katakan bahwa sedekah atas nama mayyit boleh. Sebagian orang apabila ada yang meninggal, maka mereka melakukan ta’ziyyah pada waktu dan tempat tertentu. Setelah sebulan atau sepekan, mereka menyembelih hewan-hewan sembelihan dan menyedekahkannya. Mereka berdalil dengan hadits yang anda sebutkan.
Jawab: Ini adalah kesalahan. Sedekah atas nama mayyit adalah (dengan cara) seseorang mengambil dirham kemudian memberikannya kepada orang fakir, bukan dengan memasakkan makanan. Memasakkan makanan dan mengumpulkan orang (dalam kaitan kematian), termasuk bentuk niyaahah dan niyaahah haram. Karena itu anda mendapatkan bahwa orang yang memasakkan makanan –menyangka bahwa mereka tengah bersedekah- yang hadir pada acara mereka orang kaya dan miskin, orang fasiq maupun orang sholih, berandalan maupun orang-orang yang menjaga diri dari perkara keji, mereka (yang membuat acara) tidak peduli (siapapun yang datang). Maka ini adalah sebuah bid’ah sekaligus termasuk niyaahah (meratapi mayyit) sebagaimana disebutkan Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly (Rodhiyallohu ‘Anhu): “Dahulu (di zaman Rosululloh) kami menganggap berkumpul kepada keluarga yang meninggal serta membuat makanan termasuk niyaahah. [Kaset Liqoo-u Baabil Maftuuh no 179 side B]
Banyak hadits yang menunjukkan haramnya niyaahah, para ulama telah ijma’ akan tidak bolehnya hal tersebut bagi lelaki dan wanita. [Al-Istidzkaar karya Imam Ibnu ‘
Abdil Barr 3/68]
2. Menyembelih atau bersedekah pada waktu tertentu yang terkait dengan kematian
Sedekah atas nama mayyit disyari’atkan, demikian juga memberi makan para fakir miskin dan memberi kelapangan bagi mereka, membantu tetangga dan memuliakan muslimin merupakan bentuk kebajikan dan kebaikan yang dicintai syari’at ini. Akan tetapi menyembelih kambing, sapi, unta, burung ataupun yang selainnya atas nama mayyit ketika kematian atau pada hari tertentu seperti hari ketujuh atau keempat puluh setelah kematian, adalah perkara bid’ah.
Demikian juga dengan membuat roti pada hari tertentu hari ketujuh, keempat puluh, atau hari kamis, juma’at ataupun malamnya, dengan tujuan bersedekah atas nama mayyit pada waktu-waktu tersebut, merupakan perkara bid’ah dan yang diada-adakan dalam agama ini yang tidak ada di zaman salafush sholih kita Rodhiyallohu ‘Anhum.
Maka wajib untuk meninggalkan bid’ah ini berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

 
"Barangsiapa yang mengada-adakan (suatu amalan atau keyakinan) dalam perkara kami ini, yang bukan bagian darinya maka perkara itu tertolak". (HR Bukhory-Muslim)
Dan sabdanya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

 
"Waspadailah sesuatu yang diada-adakan pada perkara-perkara. Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, sementara setiap bid'ah adalah kesesatan". (HR Abu Daud)

Next>>                                                  Halaman 5