-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

ZAKAT FITHRI

Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahulloh mengatakan: “Ukuran zakat fithri adalah dengan takaran. Sementara takaran berpatokan kepada volume bukan berat. Terkadang sesuatu seberat benda yang volumenya besar sementara ukurannya kecil, apabila benda tersebut bobotnya berat misalnya besi, sementara yang satunya bobotnya ringan. Karena itulah berat kurma kering tidak sama dengan berat gandum (dengan volume yang sama misalnya sama-sama satu liter –pent). Berat gandum tidak akan sama dengan berat beras. Demikian juga berat beras, satu sama lainnya (dengan jenis yang berbeda –pent) tidak mungkin akan sama” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-’Utsaimin 18/289]

Karena itulah ketika Syaikh ‘Utsaimin Rahimahulloh menetapkan beras 2,1 kg yang dikirimkan kepada beliau untuk ditakar, beliau mengatakan: Kami telah menakar beras yang dimasukkan ke dalam karung plastik yang beratnya mencapai 2100 gr, kami mendapatkannya dengan kadar satu sho’ nabawi … dipakai beratnya (yaitu 2,1 kg) sebagai ukuran apabila yang ada di dalam karung (untuk zakat fithri –pent) sama dengan beras tersebut dari sisi berat dan ringannya bobot (massa jenis –pent). Hal tersebut, karena sebagaimana dimaklumi bahwa beratnya bobot mengurangi volume suatu benda, demikian sebaliknya. Jika engkau mengambil satu kilo besi maka volumenya tidak seperti volume kayu, sementara takaran berpatokan kepada volume. Atas dasar ini maka apabila beras (yang mau dikeluarkan) bobot (massa jenisnya)nya lebih berat dari beras yang di karung ini maka wajib untuk menambah kadar beratnya sesuai pertambahan bobot” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-’Utsaimin 18/275]

Makanya berat beras (misalnya) yang ditetapkan ulama untuk pembayaran zakat fithri adalah sekedar pendekatan. “Kadar yang wajib pada zakat fithri bagi setiap pribadi adalah satu sho’ dengan sho’ nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Ukurannya dengan kilo lebih kurang tiga kilo (gram)”. [Fatwa Lajnah Da’imah 1 (9/371)]
Karena itulah, bagi siapa yang mendapatkan sho’ nabawiy atau mengetahui volumenya untuk menggunakannya sebagai acuan. Bagi yang tidak diberi kemudahan maka tidak mengapa memakai acuan yang ditetapkan Lajnah Ad-Da’imah, dan kelebihannya diniatkan sebagai shodaqoh wallohu a’lam.
Faidah: Alhamdulillah saya (penulis) telah menghitung takaran salah satu mudd (dengan memakai mudd milik Akh ‘Imaad Ar-Roimy Hafizhohulloh yang sanadnya sampai ke Zaid bin Tsabit Rodhiyallohu ‘Anhu) didapatkan ukurannya + 830 ml. Jadi satu sho’nya + 3320 ml. Wallohu a’lam

Next >>                                                           Halaman 4