-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Beberapa Aturan Seputar Ziinah (Hiasan) Wanita Muslimah

Karena itulah kelak manusia akan menjadi dua kelompok pada hari kiamat: kelompok yang hanyut dan kelompok yang bisa menahan dirinya, sebagaimana firman-Nya:

فَأَمَّا مَنْ طَغَى * وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا * فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى * وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى

“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Robbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggalnya”. (QS An-Naazi’at 37-41)

    Beranjak dari itu semua maka seharusnyalah seorang muslimah mengetahui batasan-batasan hiasan yang diperbolehkan, karena larangan Alloh hanyalah pada apa-apa yang melampaui batasan-Nya.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قل من حرم زِينَة الله الَّتِي أخرج لِعِبَادِهِ والطيبات من الرزق قل هِيَ للَّذين آمنُوا فِي الْحَيَاة الدُّنْيَا خَالِصَة يَوْم الْقِيَامَة

“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu dibolehkan bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka saja di hari kiamat”. (QS Al-A’raf 32)

Dalam artikel ini -insyaalloh- kita akan melewati beberapa pembahasan yang di sekitarnyalah beredar hukum-hukum yang terkait perhiasan wanita ataupun upaya mereka merias diri. Walaupun terkadang penarikan kesimpulan dari sebuah permasalahan terasa agak rumit, namun semoga saja penjelasan-penjelasan berikut ini bisa mendekatkan kita dengan sisi yang benar, sehingga bisa menjadi acuan dalam mempelajari hukum yang ditetapkan ulama dalam masalah ziinah wanita, kepada-Nyalah kita meminta taufik dan tuntunan.

PEMBAHASAN PERTAMA: SEORANG WANITA MUSLIMAH TIDAK DIPERKENANKAN MELIHATKAN HIASANNYA KEPADA SELAIN MAHRAMNYA

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Hendaklah mereka menutupkan khimar (kain yang menutupi kepala) mereka kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara lelaki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertaubatlah kalian sekalian kepada Alloh, Hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung”. (QS An-Nuur 31)

Halaman 2