-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

Mengenal Riba Lebih Dekat

PEMBAHASAN PERTAMA: RIBA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Secara umum riba bisa ditemukan dalam dua bentuk transaksi yaitu jual beli dan utang piutang.
Kita mulai pembahasan dengan riba yang terdapat di jual beli, namun sebelum masuk ke gambaran riba dalam transaksi jual beli, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa benda-benda yang terkena riba dalamtransaksi jual beli terbatas.
Benda-benda tersebut disebutkan di hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، يدا بيد، فمن زاد، أو استزاد، فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr (gandum) dengan burr, sya’ir dengan sya’ir (sejenis biji-bijian, nama latinnya: Hordeum Vulgare), kurma dengan kurma, garam dengan garam, (mesti) semisal (takaran atau timbangannya), dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta lebih banyak maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan memberi (riba) hukumnya sama”. (HR Muslim)
Berdasarkan bentuk transaksi yang terjadi antar masing-masingnya -sebagaimana diterangkan di hadits-hadits yang lain yang insyaalloh akan disebutkan- maka benda yang enam ini terbagi dalam dua kelompok besar.
Kelompok Pertama: Emas dan perak, juga digolongkan ke dalam kelompok ini: Jumhur (mayoritas) ulama terdahulu atau belakangan, juga memasukkan uang kertas ataupun logam yang beredar sekarang ke dalam kelompok ini, karena yang menjadi alat transaksi di zaman Nabi adalah dinar (dari emas) dan dirham (dari perak). Perincian lengkapnya butuh pembahasan tersendiri yang tidak akan dibahas disini, wallohul Musta’an.
Kelompok Kedua: Burr (gandum), sya’ir (barley), kurma dan garam.
Tidak bisa digolongkan jenis makanan lain -yang juga ditimbang atau ditakar- ke dalam kelompok ini karena di zaman Rosululloh Shollallohu ‘Alahi wa Sallam terdapat jenis makanan lain -yang ditakar ataupun ditimbang- seperti: aqith (susu yang dikeringkan), kismis, dll, namun beliau tidak menggolongkannya sebagai barang yang terkena riba. 

KOMBINASI TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA BENDA RIBA DALAM DUA KELOMPOK DI ATAS
  
Ada tiga kombinasi transaksi jual beli yang terjadi pada jenis-jenis di atas berdasarkan barang yang dilibatkan dalam transaksi sesama mereka.
AJUAL BELI BARANG SEJENIS
Sebagaimana disebutkan di hadits Abu Sa’id di atas, ada dua syarat yang mesti dipenuhi agar tidak terjatuh dalam riba. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka jatuh ke dalam bentuk riba, syarat tersebut adalah tunai dan kesamaan berat atau takaran (volume)nya.
A1. Barangnya dibayar tunai namun benda yang diserahkan pembeli dan penjual tidak sama. Maka riba di sini dinamakan riba fadhl.
Contoh: Jual beli emas dengan sistem tukar tambah, kontan.
Ada dua bentuk: Pertama: Pembeli -misalnya- datang dengan sepuluh gram emas batangan untuk ditukar dengan kalung emas delapan gram. Kedua: Pembeli datang membawa sepuluh gram emas batangan ditukar dengan kalung emas juga sepuluh gram, namun penjual meminta tambahan lima ratus ribu. Atau pembeli datang dengan kalung emas 22 karat seberat sepuluh gram ditukar dengan kalung emas 24 karat dengan berat yang sama, maka penjual minta tambahan lima ratus ribu.
Perlu diperhatikan, yang jadi patokan dalam penukaran emas ataupun perak adalah berat, terlepas dari mutu dan bentuknya. Sebagaimana dikisahkan Fudholah bin ‘Ubaid Rodhiyallohu ‘Anhu: “Dahulu kami bersama Rosululloh pada hari penaklukan Khaibar maka kami mengadakan kesepakatan dengan Yahudi atas penjualan satu uqiyyah emas dengan dua dan (atau) tiga dinar. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, lantas berkata:
لا تبيعوا الذهب بالذهب، إلا وزنا بوزن

“Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama”. (HR Muslim)
  
Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudhry, Rosululloh bersabda:
لا تبيعوا ال
ذهب بالذهب، ولا الورق بالورق، إلا وزنا بوزن، مثلا بمثل، سواء بسواء

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas, tidak juga perak dengan perak, kecuali dengan berat yang setara, semisal, sama”. (HR Muslim)

Next >>                                                    Halaman 2