PEMBAHASAN PERTAMA: RIBA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr (gandum) dengan burr, sya’ir dengan sya’ir (sejenis biji-bijian, nama latinnya: Hordeum Vulgare), kurma dengan kurma, garam dengan garam, (mesti) semisal (takaran atau timbangannya), dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta lebih banyak maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan memberi (riba) hukumnya sama”. (HR Muslim)
“Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama”. (HR Muslim)
Secara umum riba bisa ditemukan dalam dua bentuk transaksi yaitu jual beli dan utang piutang.
Kita
mulai pembahasan dengan riba yang terdapat di jual beli, namun sebelum
masuk ke gambaran riba dalam transaksi jual beli, perlu diketahui
terlebih dahulu bahwa benda-benda yang terkena riba dalamtransaksi jual beli terbatas.
Benda-benda tersebut disebutkan di hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الذهب
بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر،
والملح بالملح، مثلا بمثل، يدا بيد، فمن زاد، أو استزاد، فقد أربى، الآخذ
والمعطي فيه سواء
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, burr (gandum) dengan burr, sya’ir dengan sya’ir (sejenis biji-bijian, nama latinnya: Hordeum Vulgare), kurma dengan kurma, garam dengan garam, (mesti) semisal (takaran atau timbangannya), dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta lebih banyak maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan memberi (riba) hukumnya sama”. (HR Muslim)
Berdasarkan bentuk transaksi yang terjadi antar masing-masingnya -sebagaimana diterangkan di hadits-hadits yang lain yang insyaalloh akan disebutkan- maka benda yang enam ini terbagi dalam dua kelompok besar.
Kelompok Pertama: Emas dan perak, juga digolongkan ke dalam kelompok ini: Jumhur (mayoritas) ulama terdahulu atau belakangan, juga memasukkan uang kertas ataupun logam yang
beredar sekarang ke dalam kelompok ini, karena yang menjadi alat
transaksi di zaman Nabi adalah dinar (dari emas) dan dirham (dari
perak). Perincian lengkapnya butuh pembahasan tersendiri yang tidak akan dibahas disini, wallohul Musta’an.
Kelompok Kedua: Burr (gandum), sya’ir (barley), kurma dan garam.
Tidak
bisa digolongkan jenis makanan lain -yang juga ditimbang atau ditakar-
ke dalam kelompok ini karena di zaman Rosululloh Shollallohu ‘Alahi wa
Sallam terdapat jenis makanan lain -yang ditakar ataupun ditimbang-
seperti: aqith (susu yang dikeringkan), kismis, dll, namun beliau tidak menggolongkannya sebagai barang yang terkena riba.
KOMBINASI TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA BENDA RIBA DALAM DUA KELOMPOK DI ATAS
Ada tiga kombinasi transaksi jual beli yang terjadi pada jenis-jenis di atas berdasarkan barang yang dilibatkan dalam transaksi sesama mereka.
KOMBINASI TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA BENDA RIBA DALAM DUA KELOMPOK DI ATAS
Ada tiga kombinasi transaksi jual beli yang terjadi pada jenis-jenis di atas berdasarkan barang yang dilibatkan dalam transaksi sesama mereka.
A. JUAL BELI BARANG SEJENIS
Sebagaimana
disebutkan di hadits Abu Sa’id di atas, ada dua syarat yang mesti
dipenuhi agar tidak terjatuh dalam riba. Jika salah satu syarat tersebut
tidak terpenuhi maka jatuh ke dalam bentuk riba, syarat tersebut adalah
tunai dan kesamaan berat atau takaran (volume)nya.
A1. Barangnya dibayar tunai namun benda yang diserahkan pembeli dan penjual tidak sama. Maka riba di sini dinamakan riba fadhl.
Contoh: Jual beli emas dengan sistem tukar tambah, kontan.
Ada dua bentuk: Pertama: Pembeli -misalnya- datang dengan sepuluh gram emas batangan untuk ditukar dengan kalung emas delapan gram. Kedua: Pembeli
datang membawa sepuluh gram emas batangan ditukar dengan kalung emas
juga sepuluh gram, namun penjual meminta tambahan lima ratus ribu. Atau
pembeli datang dengan kalung emas 22 karat seberat sepuluh gram ditukar
dengan kalung emas 24 karat dengan berat yang sama, maka penjual minta
tambahan lima ratus ribu.
Perlu
diperhatikan, yang jadi patokan dalam penukaran emas ataupun perak
adalah berat, terlepas dari mutu dan bentuknya. Sebagaimana dikisahkan
Fudholah bin ‘Ubaid Rodhiyallohu ‘Anhu: “Dahulu kami bersama
Rosululloh pada hari penaklukan Khaibar maka kami mengadakan kesepakatan
dengan Yahudi atas penjualan satu uqiyyah emas dengan dua dan (atau) tiga dinar. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, lantas berkata:
لا تبيعوا الذهب بالذهب، إلا وزنا بوزن
“Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama”. (HR Muslim)
Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudhry, Rosululloh bersabda:
لا تبيعوا ال
ذهب بالذهب، ولا الورق بالورق، إلا وزنا بوزن، مثلا بمثل، سواء بسواء
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas, tidak juga perak dengan perak, kecuali dengan berat yang setara, semisal, sama”. (HR Muslim)
Next >> Halaman 2