-->
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ

TAWARAN NIKAH DARI PIHAK WANITA?

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkari Ummu Habibah dalam menawarkan saudarinya untuk sama-sama mendapatkan kebaikan sepertinya, akan tetapi yang beliau ingkari adalah dugaan Ummu Habibah bahwa beliau memiliki kekhususan dengan pengecualian dalam masalah ini. Karena itu beliau menyatakan bahwa menikahi dua orang bersaudara sekaligus juga terlarang baginya. [Lihat: Ihkamul Ahkam - Ibnu Daqieqil ‘Ied 2/172]

Ibnu Abi Wadi’ah Rahimahulloh mengatakan: “Dahulu aku bermajelis bersama Sa’id bin Al-Musayyab, lalu dia kehilanganku selama beberapa hari. Ketika aku mendatanginya, dia berkata: “Darimana engkau?”. Ibnu Abi Wadi’ah berkata: “Istriku meninggal dan aku tersibukkan dengannya”. Dia (Sa’id) berkata: “Kenapa engkau tidak mengabarkan kepada kami sehingga kami bisa menghadiri prosesi jenazahnya”.

Ibnu Abi Wadi’ah berkata: “Kemudian ketika aku ingin berdiri, Sa’id berkata: “Apakah engkau ingin mencari istri yang baru?”. Aku berkata: “Semoga Alloh merahmatimu, siapakah yang mau menikahkanku sementara aku hanya memiliki dua atau tiga dinar?”. Dia berkata: “Saya”.

Kemudian Sa’id menikahkan Ibnu Abi Wadi’ah dengan anak perempuannya yang pernah dilamar Sang Kholifah ‘Abdul Malik bin Marwan untuk anak lelakinya, namun Sa’id menolaknya. [Hilyatul Auliya’ 2/167-168]

Demikian juga yang dikisahkan Syaikh ‘Abdurroqib Al-Ibby Hafizhohulloh dalam biografi beliau dimana dahulu beliau menikahi putri tertua Syaikh Muqbil setelah Sang Guru menawarkan kepadanya. [Karomatul Auliya’ 747-748]

SEORANG WANITA MENAWARKAN KEPADA LELAKI SHOLIH UNTUK DINIKAHI
Imam Al-Bukhory Rahimahulloh dalam “Shohih”nya, menulis: “Bab Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Kepada Lelaki Yang Sholih”. Kamudian beliau membawakan dua hadits, yang pertama: Sa’id Al-Bunany Rahimahulloh mengatakan: “Dahulu aku bersama Anas dan ada anak perempuannya di sisinya. Anas berkata: “Datang seorang perempuan kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan mengatakan: “Wahai Rosululloh apakah engkau berhajat kepadaku (untuk menikah)?”. Anak perempuan Anas berkata: “Betapa kurang rasa malunya, wa sauatah !! wa sauatah !! (ungkapan sedih ketika seseorang melihat sebuah perbuatan mesum)”. Anas berkata: “Dia lebih baik darimu, dia menginginkan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam maka dia menawarkan dirinya padanya”.

Adapun hadits kedua adalah hadits Sahl bin Sa’ad Rodhiyallohu ‘Anhu tentang seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam untuk dinikahi. Banyak kisah-kisah shohabiyyah yang menawarkan dirinya kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bisa dijadikan dalil tentang bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki yang sholih untuk dinikahi. Dan pendalilan ini tidak bertentangan dengan firman Alloh Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِين

“Wahai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin”. (HR Al-Ahzab 50)

Next >>                                                            Halaman 3